
Ekspansi Bisnis Tiktok di Indonesia, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Ekspansi Bisnis Tiktok di Indonesia, Ini yang Perlu Diperhatikan!
“Dalam rencana ekspansi bisnis Tiktok maka perlu memperhatikan berbagai aspek hukum bisnis yang relevan.”
TikTok yang sebagaimana kita ketahui sebagai platform media sosial telah mengubah cara kita berbagi dan menikmati konten video singkat, kini menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.
Dengan fitur-fitur inovatif seperti filter AR, musik yang beragam, dan tantangan viral, TikTok berhasil menarik perhatian pengguna dari berbagai kalangan usia.
Platform ini tidak hanya menjadi tempat bagi individu untuk mengekspresikan kreativitas mereka, tetapi juga membuka peluang besar bagi bisnis untuk memasarkan produk mereka melalui konten yang engaging.
Sebagai aplikasi yang terus berkembang, TikTok menawarkan potensi besar dalam bidang pemasaran digital, hiburan, dan bahkan pendidikan. Oleh karenanya, seperti dilansir dari kumparan.com tiktok dikabarkan sedang merancang strategi pengembangan bisnis terbarunya di bidang pariwisata atau travel.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Tokopedia dan TikTok PHK Ratusan Karyawan, Ini Ketentuannya!
Kepatuhan Bisnis Tiktok Terhadap Persyaratan Perizinan Usaha Pariwisata
Ketentuan mengenai perizinan berusaha di sektor pariwisata dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2018) dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenpar 10/2018).
Dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut disebutkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis Perizinan Berusaha yang terdiri atas Izin Usaha, berupa Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP); dan izin komersial atau operasional, berupa sertifikat usaha pariwisata.
Menurut Pasal 8 Permenpar 10/2018 Izin Usaha berupa TDUP wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). TDUP tersebut berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Namun pasca rezim Cipta Kerja, TDUP tersebut saat ini sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh perizinan berusaha berbasis risiko.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata (Permen Parekraf 4/2021).
Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!
Tiktok Juga Perlu Memperhatikan Aspek Hukum yang Relevan
Sebagai penyedia layanan di bidang pariwisata nantinya, menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999), Tiktok memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai layanan yang ditawarkan. Informasi tersebut harus mencakup detail tentang biaya, durasi, syarat dan ketentuan, serta risiko yang mungkin timbul dari penggunaan layanan.
Selain itu Tiktok juga harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang diatur berdasarkan UU 8/1999.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pengguna dan mengurangi potensi konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak. Mekanisme ini dapat berupa layanan pelanggan yang responsif, platform pengaduan online, atau mediasi pihak ketiga yang netral.
Sementara itu, apabila melihat dari aspek hukum persaingan usaha dan mengingat ekspansi Tiktok di sektor pariwisata dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, karena dominasi pasar yang telah dimiliki Tiktok sebelumnya, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam mengawasi praktik bisnis Tiktok tersebut.
KPPU bertugas untuk memastikan bahwa ekspansi bisnis TikTok tidak melanggar hukum persaingan usaha yang berlaku dan tidak merugikan pelaku usaha lainnya. KPPU juga dapat memberikan rekomendasi atau sanksi jika ditemukan adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa ekspansi bisnis Tiktok di Indonesia merupakan langkah yang sangat strategis dan logis. Hal ini mengingat Indonesia masih menjadi pasar yang dengan konsumen berorientasi konsumtif yang besar.
Namun, langkah ekspansi tersebut harus dibarengi dengan persiapan matang atas aspek legal, khususnya izin usaha. Jangan sampai Tiktok mengulang kesalahannya seperti beberapa waktu lalu yang mengoperasikan perdagangan via aplikasi, padahal izin Tiktok di Indonesia hanya sebagai portal sosial media.
Tiktok dalam hal ini harus dapat memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang dipilih tepat dan mengajukan Perizinan Berusaha maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang tepat.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perubahan nama perseroan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.