
Tokopedia dan TikTok PHK Ratusan Karyawan, Ini Ketentuannya!
Tokopedia dan TikTok PHK Ratusan Karyawan, Ini Ketentuannya!
”Tokopedia dan TikTok PHK di Indonesia wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat 2 (dua) hal yang wajib diperhatikan.”
Industri teknologi di Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh gelombang PHK massal, terutama di dua perusahaan raksasa online marketplace, Tokopedia dan TikTok. Ratusan karyawan terpaksa kehilangan pekerjaan, memicu kekhawatiran akan berdampak pada stabilitas sektor yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi.
PHK bukanlah merupakan isu yang sederhana. Oleh karenanya, di balik setiap keputusan perusahaan, terdapat implikasi hukum yang signifikan bagi karyawan dan perusahaan itu sendiri.
Setiap karyawan yang terdampak PHK memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Mulai dari pesangon, penghargaan masa kerja, hingga hak-hak lain yang diatur berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan
Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?
Ketentuan PHK
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) bahwa PHK dapat terjadi karena alasan berikut:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan yang menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa melanjutkan hubungan kerja;
- Efisiensi yang menyebabkan penutupan perusahaan atau pengurangan jumlah pekerja;
- Perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun;
- Perusahaan tutup akibat force majeure;
- Penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Permohonan PHK karena pelanggaran oleh pengusaha:
- Menghina atau mengancam pekerja/buruh. Membujuk pekerja/buruh untuk melanggar peraturan;
- Tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut;
- Tidak melaksanakan kewajiban yang dijanjikan;
- Memerintahkan pekerja/buruh melakukan tindakan melanggar hukum.
- Memberikan pekerjaan diluar kesepakatan;
- Ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Pekerja/buruh mengundurkan diri;
- Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan;
- Pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja dan sudah diberi peringatan;
- Tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena pidana;
- Alasan kesehatan, kecelakaan kerja, atau sakit berkepanjangan;
- Pekerja/buruh meninggal dunia;
- Pekerja/buruh mencapai usia pensiun; atau
- Alasan lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Baca juga: Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19?
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf b PP 35/2021, bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
- uang penggantian hak.
Sedangkan dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi sebab kerugian telah terjadi, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
- uang penggantian hak.
Adapun yang dimaksud dengan uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Baca juga: PHK Karyawan Bata Akibat Rugi, Bagaimana Ketentuan PHKnya?
Apa Alasan Tokopedia dan Tiktok PHK
Sekar Ayu, Partner BP Lawyers Counselors at Law, berpendapat bahwa PHK di Indonesia wajib memperhatikan alasan dilakukan PHK dan jangka waktu kerja yang telah dilakukan oleh karyawan.
Diberitakan bahwa menurut Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan Shop Tokopedia bahwa PHK yang dilakukan Tokopedia bertujuan untuk memperkuat dan menyelaraskan Perusahaan.
Apapun alasannya, setiap perusahaan wajib memastikan bahwa karyawan di PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia, dan menerima hak sebagaimana dijelaskan pada sub bagian awal artikel ini.
Apakah mungkin perusahaan tidak mampu untuk membayarkan hak karyawan sebagaimana diatur di Indonesia? Hal ini mungkin saja dapat terjadi.
Oleh karenanya, sebelum melakukan PHK karyawan, Perusahaan terlebih dahulu wajib mempertimbangkan secara matang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengubah kebijakan ataupun rencana bisnisnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana PHK merupakan suatu hal yang wajib dihindari oleh semua pihak, baik Perusahaan maupun karyawan.
Apakah perusahaan Anda telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk memeriksa kepatuhan hukum ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Sekar Ayu Primandani/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.