Pasien Tewas, Ternyata Belum Ada Izin Usaha Klinik yang Sesuai

Pasien Tewas, Ternyata Belum Ada Izin Usaha Klinik yang Sesuai

Pasien Tewas, Ternyata Belum Ada Izin Usaha Klinik yang Sesuai

“Izin usaha klinik yang sesuai mengharuskan setiap tindakan medis memiliki pengaturan atas kualifikasi klinik dan sumber daya masing-masing.”

Industri kecantikan di Indonesia punya peminat yang terus berkembang pesat. Klinik kecantikan menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang mencari solusi untuk meningkatkan penampilan dan kesehatan kulit. 

Mulai dari perawatan kulit dasar seperti facial dan mikrodermabrasi, hingga prosedur invasif seperti operasi plastik, klinik kecantikan menawarkan berbagai layanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan preferensi kepada konsumen.

Kegiatan berusaha klinik kecantikan di Indonesia diatur pada beberapa peraturan perundang-undangan yang wajib untuk dipatuhi. Klinik kecantikan yang legal wajib memiliki perizinan berusaha yang relevan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Baca juga: Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?

Kasus Pasien Tewas Karena Izin Usaha Klinik Kecantikan Tidak Sesuai

Perizinan berusaha tersebut tidak hanya memastikan kegiatan usaha sesuai dengan standar, namun juga menjamin bahwa klinik tersebut memiliki tenaga medis yang memenuhi kualifikasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan tindakan medis. 

Selain itu, semua produk dan peralatan yang digunakan di klinik kecantikan harus terdaftar dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Lain halnya dengan yang belakangan ini terjadi pada salah satu klinik kecantikan di Depok yang melakukan operasi sedot lemak (liposuction) namun hanya memiliki izin untuk klinik umum, seperti dilansir pada detik.com. 

Klinik tersebut memiliki dokter dengan sertifikasi tindakan medis estetika, tetapi sertifikasi tersebut tidak cukup untuk menjalankan kegiatan berusaha sebagai klinik bedah kosmetik.

Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Dimana dan Siapa yang Berwenang dalam Melakukan Prosedur Liposuction?

Pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) membagi bedah plastik dalam 2 (dua) jenis yaitu: (i) bedah plastik rekonstruksi; dan (ii) bedah plastik estetika. 

Dapat dipahami liposuction atau sedot lemak tergolong dalam jenis bedah plastik estetika dimana menurut Yefta Moenadjat dalam bukunya yang berjudul “Hal yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat Awam Mengenai Bedah Plastik” bahwa bedah plastik estetika bertujuan untuk memperbaiki bagian tubuh yang kurang harmonis atau sempurna sesuai dengan keinginan pasien yang merasa kurang puas dengan bentuk fisiknya, seperti salah satu organ atau jaringan tubuh yang tidak optimal.

Lebih lanjut menurut Pasal 396 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28/2024) bahwa bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

Adapun berdasarkan Pasal 397 PP 28/2024 bahwa pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit atau klinik utama setelah memenuhi persyaratan sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan.

Lita Paromita Siregar, Partners pada BP Lawyers Counselors at Law memaparkan bahwa KBLI untuk klinik baik kecantikan maupun non-kecantikan memiliki KBLI yang sama, yaitu KBLI 86105 dengan perizinan berusaha Sertifikat Standar (SS). 

Namun, bukan berarti ketika SS sudah terbit, pengelola setiap klinik bebas melakukan tindakan medis sesukanya. Setiap tindakan medis memiliki pengaturan atas kualifikasi klinik dan sumber daya masing-masing. 

Dalam hal sedot lemak, menurut Lita hal tersebut semestinya hanya boleh dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik Utama, bukan Klinik Pratama. Lebih lanjut, tindakan tersebut juga wajib dilakukan tenaga spesialis. 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.