
Opsi BTN Akuisisi Bank Lain, Due Diligence Dengan Bank Swasta
Ada Opsi BTN Akuisisi Bank Lain, Due Diligence Dengan Bank Swasta
“Due Diligence pada rencana BTN akuisisi bank lain sangat penting untuk memastikan perusahaan target memenuhi ekspektasi dari perusahaan pengakuisisi.”
Due diligence (dalam aspek legal) merupakan salah satu tahapan penting dalam suatu transaksi bisnis maupun investasi.
Melalui due diligence tersebut, para pihak dapat mengidentifikasi dan memahami risiko hukum yang mungkin muncul, seperti kewajiban kontraktual, kepatuhan terhadap peraturan, dan potensi sengketa.
Proses due diligence tersebut mencakup pemeriksaan dokumen hukum, kontrak, dan catatan penting lainnya untuk memastikan bahwa semua aspek hukum perusahaan target telah dianalisis secara menyeluruh.
Melakukan due diligence yang menyeluruh serta cermat, perusahaan tidak hanya melindungi kepentingan mereka tetapi juga memitigasi risiko yang dapat mempengaruhi nilai dan reputasi bisnis mereka di masa depan akibat risiko-risiko yang sebelumnya telah dapat teridentifikasi.
Baca juga: Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT
Legal Due Diligence Pada Rencana BTN Akuisisi Bank Lain
Belakangan ini, seperti dilansir cnbcindonesia.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mencari opsi bank syariah lain untuk akuisisi sebagai bagian dari spin-off unit usaha syariah BTN Syariah menjadi bank umum syariah.
Diberitakan saat ini, BTN sedang dalam proses due diligence dengan beberapa bank syariah swasta, setelah keputusan untuk tidak melanjutkan akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sementara itu, BTN kini fokus pada akuisisi PT Bank Victoria Syariah dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 triliun. Due diligence diharapkan selesai pada Juni dan akuisisi rampung pada Oktober, dengan proposal merger ke OJK direncanakan pada September.
Baca juga: Pengumuman Akuisisi Perusahaan Wajib Dilakukan? Cek Faktanya!
Apa yang Diperiksa Saat Legal Due Diligence?
Legal due diligence adalah proses pemeriksaan yang secara cermat dan mendalam terkait aspek hukum suatu perusahaan atau transaksi bisnis.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi risiko hukum dan memastikan bahwa semua aspek hukum telah dipenuhi sebelum menyelesaikan transaksi.
Adapun berikut ini merupakan beberapa aspek utama yang biasanya diperiksa dalam legal due diligence:
Dokumen Perseroan dan Struktur Pemegang Saham
Pemeriksaan dapat meliputi dokumen berupa akta pendirian beserta perubahannya yang dapat memberikan informasi mengenai struktur kepemilikan saham dan daftar pemegang saham. Selain itu, dokumen perseroan lainnya seperti bukti setor modal, notulen rapat dewan direksi, dan rapat umum pemegang saham.
Kepatuhan Regulasi
Pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundangan undangan yang mengatur terkait perizinan perizinan dasar maupun perizinan berusaha. Selain itu, perusahaan target perlu memiliki perizinan yang diwajibkan secara sektoral.
Kontrak dan Perjanjian
Pemeriksaan terhadap dokumen perseroan berupa perjanjian atau kontrak bisnis antara pemasok, nasabah, maupun mitra bisnis. Selain itu pemeriksaan dapat dilakukan pula pada kontrak sewa, pinjaman, dan perjanjian finansial lainnya untuk mengetahui liabilitas perusahaan target.
Aspek Ketenagakerjaan
Pemeriksaan dapat meliputi kontrak kerja antara perusahaan target dan karyawan di dalamnya. Selain itu perlu juga memeriksa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, termasuk hak-hak karyawan, tunjangan, pensiun, dan program kesejahteraan lainnya.
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, pelaksanaan Due Diligence sangat penting untuk memastikan perusahaan target memenuhi ekspektasi dari perusahaan pengakuisisi.
Dengan Due Diligence, perusahaan pengakuisisi dapat mengetahui risiko yang melekat pada perusahaan target dan pengetahuan tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk meneruskan proses akuisisi. Tanpa pelaksanaan Due Diligence, transaksi akan seperti membeli kucing dalam karung.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait Due Diligence, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.