Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

“Pernyataan Ahmad Dhani bahwa membawakan lagu tanpa izin pencipta adalah tindakan tidak punya etika dan melanggar hak cipta perlu dicermati secara kritis.”

Industri musik Indonesia semakin berkembang pesat, mendorong pentingnya perlindungan hak cipta bagi para musisi. Hak cipta memberikan perlindungan hukum atas karya musik asli, termasuk komposisi, lirik, dan aransemen. 

Melalui pendaftaran hak cipta, musisi mendapatkan pengakuan resmi sebagai pencipta dan pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan reproduksi karya tersebut. Termasuk pengenaan dan pengaturan mengenai royalti.

Royalti adalah bentuk kompensasi finansial yang diterima musisi sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka. Di Indonesia, sistem royalti diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Setiap kali karya musik diputar di radio, televisi, kafe, atau platform digital, musisi berhak mendapatkan royalti. Belakangan ini, Ahmad Dhani mengutarakan pada postingan di akun Instagramnya bahwa membawakan lagu tanpa izin pencipta adalah merupakan pelanggaran hukum hak cipta. 

Pernyataan ini mendapat respon dari berbagai praktisi hukum dan musisi seperti Kadri Mohamad, yang menegaskan bahwa musisi dapat membawakan lagu orang lain selama biaya royalti atau performing rights dipenuhi.

Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo

Pengaturan Royalti Musik atau Lagu di Indonesia

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik (PP 56/2021) bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Sebelumnya, pencipta atau musisi harus terlebih dahulu untuk melakukan permohonan pencatatan lagu atau musik dalam daftar umum ciptaan. Setelah berhasil dicatatkan, lebih lanjut akan dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik.

Pusat data tersebut akan digunakan sebagai dasar Pengelolaan Royalti yang dilakukan oleh LMKN. Dalam hal pihak tertentu ingin menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial maka dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Namun demikian, dimungkinkannya suatu penggunaan tanpa melalui lisensi, namun harus dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN sesegera mungkin setelah dilakukannya suatu penggunaan lagu atau musik.

Baca juga: Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?

Pernyataan Ahmad Dhani Soal Melanggar Hak Cipta Perlu Dicermati Secara Kritis

Pernyataan Ahmad Dhani bahwa membawakan lagu tanpa izin pencipta adalah “tindakan tidak punya etika dan melanggar hak cipta” perlu dicermati secara kritis. 

Faktanya, PP 56/2021 tidak mewajibkan penyanyi untuk meminta izin langsung kepada pencipta lagu setiap kali akan membawakan lagu di panggung, yang terpenting adalah pembayaran royalti atau performing rights melalui LMKN. 

Adapun Polemik Hak Cipta lagu memang selalu menarik, dari kewajiban pembayaran royalti, kepada siapa harus membayar, porsi pembagian sampai dengan pengakuan atas karya atau ciptaan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) telah tegas mengatur 2 (dua) hak yang sekurangnya dimiliki oleh seorang Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta, yaitu: (i) Hak Ekonomi; dan (ii) Hak Moral

Berkaitan dengan kasus Kotak yang memang telah lama bergulir, hanya saja kita sebagai publik tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai akar masalah, kewajiban yang sudah dijalankan dan apakah ada kesepakatan diantara para pihak. 

Tetapi, yang menjadi perlu kita pahami adalah adanya 2 (dua) hak tadi bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan dalam menjalankan hak tersebut sebenarnya secara hukum sudah diatur secara jelas. 

Pembayaran royalti atas lagu maupun pertunjukan dilakukan melalui LMKN sebagai badan yang diamanatkan oleh Undang-undang, dan pihak yang membayar bergantung pada kesepakatan penyelenggara, tetapi biasanya event organizer -lah yang melakukan kewajiban pembayarannya.

Karena itu, agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau mis-interpretasi atau bahkan dis-informasi di masyarakat, bahwa sistem pembayaran direct licensing secara teori tidak diatur UU Hak Cipta, jangan sampai, informasi yang tidak berdasar membatasi bahkan mematikan kreativitas seseorang.

Dengan demikian, pernyataan Ahmad Dhani bahwa tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Membawakan lagu orang lain di depan umum tidak memerlukan izin langsung dari pencipta lagu, asalkan royalti dibayarkan melalui LMKN. 

Penting bagi semua pihak, baik musisi, pencipta lagu, maupun masyarakat umum, untuk memahami UU Hak Cipta dengan benar demi terciptanya industri musik yang sehat dan produktif.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pembayaran royalti lagu atau musik, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.