Belajar Yurisprudensi Dari Kasus IKEA vs IKEMA

Belajar Yurisprudensi Dari Kasus IKEA vs IKEMA

Belajar Yurisprudensi Dari Kasus IKEA vs IKEMA

”Adapun dari kasus IKEA vs IKEMA, majelis hakim dalam putusan peninjauan kembali memenangkan IKEMA sebab terdapat perbedaan kelas barang”

Salah satu ciri-ciri negara yang menganut sistem hukum civil law adalah hakim dalam memutus dan memeriksa suatu perkara tidak diwajibkan untuk menganut adanya suatu keterikatan terhadap putusan terdahulu (dengan perkara yang serupa) atau biasa disebut dengan asas stare decisis atau asas the binding force of precedent.

Namun demikian, dalam perkembangan lapangan hukum acara di Indonesia, pembedaan mengenai klasifikasi sistem hukum menjadi kurang relevan sebab penerapan atau pengadopsian sistem hukum adalah tidak bersifat mutlak dan harus mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai contoh khususnya yang terjadi pada pemeriksaan dan putusan salah satu kasus yang terjadi pada bidang hukum merek, ternyata telah dapat suatu yurisprudensi yang cukup penting untuk dibahas sebab hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut melahirkan kaidah hukum baru yang cukup menarik.

Lantas, bagaimana yurisprudensi tersebut menyikapi terkait penerapan peraturan perundang-undangan di bidang merek? Simak artikel berikut.

Baca juga: Lakukan Gugatan Akibat Merek Mirip Solaria, Siapa yang Salah?

Kasus Sengketa Merek Dagang IKEA vs IKEMA Sebagai Yurisprudensi

Rujukan kasus tersebut terjadi dalam Putusan Nomor 165/PK/Pdt.Sus/2012 antara Inter Ikea Systems B.V. sebagai Penggugat terhadap PT. Angsa Daya sebagai Tergugat I dan Pemerintah RI, Cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Cq. Direktorat Merek sebagai Tergugat II. 

Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi peralatan rumah tangga dan keperluan kantor dengan menggunakan merek IKEA sedangkan Tergugat I sebagai perusahaan yang bergerak di produksi tegel keramik lantai dan dinding menggunakan merek IKEMA.

Merek IKEMA milik Tergugat I menurut Penggugat mempunyai persamaan dengan merek IKEA milik Penggugat dan Tergugat I mendaftarkan merek IKEMA pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan itikad tidak baik dengan cara meniru dan menjiplak serta membonceng keterkenalan merek IKEA (Pokok Perkara). 

Adapun pertimbangan hukum majelis untuk menyelesaikan Pokok Perkara, setidak-tidaknya majelis hakim berpendapat beberapa hal sebagai berikut:

  • Merek IKEMA Digunakan Secara De Facto Secara Terus Menerus Sebelum IKEA Datang di Indonesia

Pemilik merek IKEMA telah secara sah dan beritikad baik telah mendaftarkan merek tersebut pertama kali pada tanggal 13 Desember 2006, jauh hari sebelum pemilik merek IKEA mendaftarkan pada 14 Mei 2010. Selain itu pemilik merek IKEMA telah melakukan promosi dengan besar-besaran

Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!

  • Merek IKEMA Memiliki Kelas Barang yang Berbeda Dengan Merek IKEA

Judex facti dan judex juris salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa kelas barang merek IKEMA (kelas 19) berbeda dengan kelas barang merek IKEA (kelas 11, 21, 24, 35 dan 42) sehingga dengan demikian penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek yang dijadikan dasar untuk adanya persamaan pada pokoknya tidak tepat. 

Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena peraturan pemerintah yang mengatur persyaratan tertentu tersebut belum diatur yaitu untuk menerapkan persamaan pada pokoknya untuk barang berbeda kelas sehingga ketentuan dalam konvensi belum dapat diimplementasikan.

  • Lahirnya Kaidah Hukum Baru

Pada tahun 2014, Mahkamah Agung mengeluarkan kompilasi yurisprudensi yang memuat putusan Pokok Perkara diatas, yang mana terdapat beberapa kaidah hukum yaitu: 

  1. Adanya undang-undang yang menyatakan bahwa persyaratan tertentu akan diatur dalam suatu peraturan pemerintah belum dapat diimplementasikan syarat tertentu tersebut selagi peraturan pemerintah yang dimaksud belum diterbitkan.
  2. Adanya perbedaan kelas barang antara suatu merek dengan merek yang lain menegaskan tidak adanya persamaan pada pokoknya meskipun antara satu merek dengan merek lain mempunyai kemiripan.
  3. Merek Ikea milik Penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Ikema milik Tergugat.

Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?

Lalu, Bagaimana Status Yurisprudensi Tersebut di Masa Sekarang?

Sebagaimana telah disinggung pada bagian awal artikel ini bahwa penegakan hukum di Indonesia khususnya hakim yang memeriksa perkara pada pengadilan tidak terikat pada putusan hakim terdahulu atau asas precedent maka yurisprudensi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut berfungsi sebagai sumber hukum yang tidak mengikat.

Artinya, hakim yang akan memeriksa perkara pada perkara serupa di masa yang akan datang memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan mengikuti yurisprudensi tersebut atau tidak.

Menurut pandangan penulis, salah satu kaidah hukum yang terdapat dalam yurisprudensi tersebut bahwa tidak terdapatnya suatu peraturan pelaksana yang telah diamanatkan dalam suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat berarti juga ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan. 

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 beserta perubahan terbaru yang mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mengubah redaksional ketentuan tersebut sehingga berbunyi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu”

Perusahaan Anda menghadapi sengketa merek? 

BP Lawyers berpengalaman mendampingi dalam membantu perusahaan Anda pada sengketa merek dagang atau hak kekayaan intelektual, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Partner BP Lawyers Counselors at Law.