
Pekerjaan, Hak Disabilitas yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Pekerjaan, Hak Disabilitas yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
”Perusahaan memiliki kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai salah satu hak disabilitas dengan persentase tertentu dalam formasi tenaga kerjanya”
Dalam menjalankan bisnis, kita perlu lebih dari sekedar mengikuti tren atau praktik-praktik umum yang telah dilakukan oleh negara-negara maju. Salah satu kewajiban yang penting namun sering terabaikan adalah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Di negara-negara maju, mempekerjakan penyandang disabilitas di dalam suatu perusahaan tidak hanya dipandang karena merupakan suatu kewajiban hukum yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, namun juga sebagai bentuk komitmen terhadap hak asasi manusia.
Menempatkan penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga memberikan kesempatan yang setara dan inklusif bagi semua individu untuk berkembang secara profesional.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, mempekerjakan penyandang disabilitas bukanlah merupakan suatu pilihan, namun adalah sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan atau pelaku usaha.
Melalui keberagaman tersebut, perusahaan bukan hanya mematuhi undang-undang yang berlaku, tetapi juga memperkuat inklusifitas dan kesetaraan di tempat kerja. Dengan memberikan peluang yang adil bagi semua tenaga kerja, kita tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Lantas bagaimana peraturan mengenai kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas? Simak pembahasan berikut!
Baca juga: Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Jika Tidak Didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan
Hak Disabilitas Memperoleh Pekerjaan
Secara yuridis, pengaturan mengenai hak-hak dasar penyandang disabilitas dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas).
Adapun secara khusus, penyandang disabilitas memiliki hak-hak seputar pekerjaan sebagai berikut:
- Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
- memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
- tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
- mendapatkan program kembali bekerja;
- penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
- memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
- memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai Jalan Keluar Masalah Ketenagakerjaan
Sedangkan dari sisi pelaku usaha atau perusahaan, dalam rangka untuk melaksanakan hak-hak penyandang disabilitas di atas, pelaku usaha atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
- wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
- wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.
Baca juga: Kewajiban Perusahaan Membuat Peraturan Perusahaan dan Sanksinya
Perusahaan Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Paling Sedikit 1% dari Jumlah Tenaga Kerja
Adapun mengenai kewajiban pelaku usaha tersebut diatur dalam Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas bahwa Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sebagai tambahan informasi bahwa sedangkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Apakah perusahaan Anda telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk memeriksa kepatuhan hukum ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.