Kewajiban Perusahaan Membuat Peraturan Perusahaan dan Sanksinya

Kewajiban Perusahaan Membuat Peraturan Perusahaan dan Sanksinya

Kewajiban Perusahaan Membuat Peraturan Perusahaan dan Sanksinya

“Perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 Karyawan wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat jika sudah disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana”

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi denda Rp5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara kepada Direktur PT DGI bulan Maret lalu. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran PT DGI terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan. Kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan diatur dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”).

Pada dasarnya, perusahaan membutuhkan suatu pedoman agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik. Terutama perusahaan yang sudah berkembang dan sudah memiliki banyak karyawan, menjadi hal yang penting untuk membuat peraturan internal yang mengatur berbagai kepentingan antara perusahaan dan pekerja. Peraturan Perusahaan juga berguna untuk mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan pekerja, dengan adanya peraturan yang menjadi pedoman maka peraturan tersebut memiliki konsekuensi hukum antara perusahaan dan pekerja. Sehingga jika ada pelanggaran, perusahaan dan pekerja memiliki dasar hukum untuk saling memenuhi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.

Kewajiban Perusahaan Membuat Peraturan Perusahaan

Menurut Pasal 1 angka (20) UU 13/2003 peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Berdasarkan Pasal 108 UU 13/2003, Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan. Kewajiban pembuatan peraturan perusahaan tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama.

Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Peraturan perusahaan tersebut disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan. Ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Menurut ketentuan Pasal 3 ayat 1 Permenaker 28/2014 dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT. Jika perusahaan memiliki cabang/unit kerja/ perwakilan peraturan maka perusahaan berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. Peraturan perusahaan tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan.

Perusahaan cabang/unit kerja/kantor perwakilan perusahaan juga dapat membuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. Peraturan perusahaan turunan tersebut memuat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing. Selain itu, jika beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup perusahaan, maka peraturan perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan.

Peraturan Perusahaan yang Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Peraturan Perusahaan tidak serta merta mengikat bagi perusahaan dan pekerja. Ada ketentuan tersendiri sehingga peraturan perusahaan dapat berlaku dan mengikat antara perusahan dengan pekerja. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003 Paturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

Pengesahan peraturan perusahaan tersebut menurut Pasal 7 Permenaker 28/2014 dilakukan oleh:

  1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
  3. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan peraturan perusahaan kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja

Hal yang patut diperhatikan adalah jika perusahaan memiliki cabang dan anak perusahaan. Menurut Pasal 3 ayat (5) Permenaker 28/2014 dalam hal peraturan perusahaan turunan belum disahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, maka peraturan perusahaan yang berlaku di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan adalah peraturan perusahaan yang berlaku pada perusahaan induk dari perusahaan di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. Selain itu jika beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup, menurut pasal 3 ayat (6) Permenaker 28/2014 peraturan perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan. Artinya, induk perusahaan yang menaungi anak perusahaan, masing-masing wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.

Atas dasar diatas, peraturan perusahaan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri  atau Pejabat yang berwenang, sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003 jo Pasal 7 Permenaker 28/2014.

Sanksi Pidana Jika Perusahaan tidak Membuat Peraturan Perusahaan

Membuat peraturan perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki sekurang-kurangnya 10 pekerja. Jika perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana.  Dalam Pasal 188 ayat (1) UU 13/2003 diatur sebagai berikut:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”

Pembuatan peraturan perusahaan adalah bentuk penerapan compliance perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan membuat peraturan perusahaan  maka perusahaan sudah menghindari adanya tindak hukum pidana, mencegah kesalahan, meminimalkan konflik atau sengketa, melakukan tindakan perbaikan agar suatu masalah tidak terjadi kembali dan mengontrol proses produksi perusahaan dengan baik.

Jika ingin berkonsultasi dan membutuhkan jasa hukum bagi perusahaan anda, silakan hubungi BP Lawyers melalui telepon 082112341235 atau email ke ask@bplawyers.co.id.

 

Author: Mohamad Toha Hasan