Ingin Membuka Bisnis Impor, Simak Ketentuannya?

Ingin Membuka Bisnis Impor, Simak Ketentuannya?

Ingin Membuka Bisnis Impor, Simak Ketentuannya?

”Legalitas untuk menjadi importir sangatlah mudah sepanjang telah memperoleh perizinan yang terkait di bidang perdagangan”

Dalam menghadapi perubahan pasar global yang dinamis, penting bagi perusahaan maupun pelaku usaha untuk memahami regulasi terbaru terkait menjadi importir. 

Sebagai bagian dari bentuk kepatuhan pelaku usaha maupun perusahaan yang akan menjalankan serta bergerak di bidang usaha bisnis impor, maka penting sekali untuk mematuhi aturan terkait perizinan yang berlaku. 

Adapun langkah-langkah yang diperlukan tersebut diantaranya seperti pendaftaran melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian mengunggah hasil pindai beberapa dokumentasi asli yang diperlukan. 

Setelah menempuh semua proses itu, selanjutnya sampai pada tahap verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha impor akan diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha. 

Adanya pemahaman prosedur penerbitan perizinan tersebut, diharapkan bagi perusahaan atau pelaku usaha yang hendak memulai bisnis impor mengerti dan patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku sehingga nantinya tidak mengganggu jalannya kegiatan bisnis impor karena mengalami masalah terkait perizinan.

Lantas bagaimana cara menjadi importir dan apa saja dokumentasi yang perlu diperhatikan? Simak pembahasan berikut!

Baca juga: Ingin Melakukan Impor? Pahami Dulu Ketentuan Legalitas Importir Berikut!

Nomor Induk Berusaha (NIB) Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir (API) 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 (Permendag 36/2023) bahwa dapat dipahami secara umum, pelaku usaha yang hendak melakukan impor maka wajib terlebih dahulu memiliki NIB yang berlaku juga sebagai API.

Lebih lanjut, Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, memaparkan pentingnya untuk memastikan bahwa API tersebut telah terkirim ke sistem Custom-Excise Information System and Automation (CEISA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat digunakan untuk proses impor apabila telah diverifikasi oleh sistem CEISA. Secara umum Lita memaparkan bahwa status NIB yang berlaku sebagai API terdiri dari tiga, yaitu:

  1. REC-OSS 
    • Hal ini berarti NIB telah diakui oleh OSS-RBA berlaku sebagai API. Namun, belum dapat digunakan untuk proses impor.
  2. REC – INSW
    • Hal ini berarti sistem OSS-RBA telah mengirimkan NIB yang berlaku sebagai API ke sistem INSW dan dengan demikian perusahaan telah terdaftar sebagai importir pada sistem INSW. Namun, API tersebut belum dapat digunakan untuk melakukan proses impor.
  3. REC-ICSA
    • Hal ini berarti Direktorat Bea dan Cukai telah mengakui NIB sebagai API dan dengan demikian API dapat digunakan untuk melakukan proses impor selama pelaku usaha telah melengkapi semua persyaratan dan perizinan berusaha impor.

Baca juga: Tidak Perlu Urus Perizinan, Begini Cara Menjadi Eksportir dan Importir Bereputasi Baik

Adapun perizinan berusaha impor terbagi dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut:

  1. NIB yang berlaku sebagai API Umum (NIB API-U).
    • NIB API-U ini diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  2. NIB yang berlaku sebagai API Produsen (NIB API-P)
    • NIB API-P ini hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Selain itu, dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
  3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sektor Perdagangan Luar Negeri.

PB-UMKU ini diperlukan terhadap kegiatan impor atas barang tertentu yang wajib memiliki perizinan berusaha dari menteri sebelum barang tersebut masuk ke dalam daerah pabean. PB-UMKU tersebut terdiri atas:

  1. Importir Terdaftar;
  2. Importir Produsen; dan/atau
  3. Persetujuan Impor.

Untuk dapat mengetahui daftar barang tertentu yang diperlukan memiliki PB-UMKU sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilihat pada Lampiran Permendag 36/2023.

Baca juga: Hati-hati Dalam Impor Komestik Dan Makanan, Simak Aturannya!

Langkah Untuk Memperoleh PB-UMKU Bisnis Impor

Ada beberapa langkah yang secara umum harus dilakukan untuk mendapatkan PB-UMKU sebagaimana diuraikan dalam uraian berikut:

  1. Mendaftar melalui SINSW.
    • Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan hak akses. Hak akses diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa:
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan bagi importir perseorangan;
      • NPWP bagi badan usaha milik negara dan yayasan;
      • NIB dan NPWP bagi importir koperasi dan badan usaha;
      • NPWP bagi importir yang belum memiliki NIB
  2. Mengunggah hasil pindai dokumen asli yang diperlukan sesuai dengan jenis barang yang diimpor.
    • Adapun rincian mengenai dokumen asli maupun informasi yang diperlukan dapat merujuk pada Lampiran I dan Lampiran II Permendag 36/2023.
  3. Penerbitan PB-UMKU.
    • Apabila permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response, yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apakah perusahaan Anda sedang mengurus perizinan di bidang impor? 

BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan Anda untuk memastikan pemenuhan terkait perizinan impor terkait, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar Partner BP Lawyers Counselors at Law.