Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?

Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?

Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?

”Dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan sebab PHK akibat adanya suatu sengketa merek”

Sengketa merek tidak hanya menjadi masalah hukum yang kompleks, namun juga dapat mempengaruhi operasional perusahaan secara keseluruhan. 

Sebuah perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa merek kemungkinan akan menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk dampak negatif terhadap tenaga kerja perusahaan.

Belakangan ini, seperti dilansir dari situs Media Indonesia (6/5/2024), puluhan karyawan PT Polo Ralph Lauren (POLO) melakukan demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung menuntut supaya putusan peninjauan kembali nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 perihal perkara sengketa merek antara perusahaannya dengan Mohindar H.B dimenangkan oleh perusahaannya (Putusan PK). 

Hal tersebut dilandasi oleh kekhawatiran karyawan yang menganggap tidak dimenangkannya perusahaan dalam sengketa merek tersebut membawa akibat pada ratusan karyawan POLO kehilangan mata pencaharian mereka. Selain itu karyawan juga berdalil bahwa terdapat putusan lain yang bertentangan dengan Putusan PK tersebut.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.

Baca juga: Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

Apa Isi Putusan PK Sengketa Merek Polo?

Dalam pertimbangan hukumnya, Putusan PK menjelaskan bahwa pada awalnya kasus ini merujuk pada Putusan Nomor 436/Pdt.G.D/1993/PN Jkt. Pst juncto Putusan Nomor 1776 K/Pdt/1996, di mana Mohindar H.B. memperoleh hak atas merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda, yang terdaftar dengan Nomor 173934. 

Kemudian, John Whiteley menjual objek yang sama kepada PT Manggala Putra Perkasa di depan notaris pada tanggal 1 Oktober 1986. Sengketa merek dagang ini timbul akibat adanya konflik dalam penjualan dan pendaftaran yang melibatkan objek merek yang sama. 

Pada akhirnya, majelis hakim pada Putusan PK memutuskan bahwa Mohindar H.B. merupakan pihak yang berhak atas merek dagang tersebut sesuai dengan fakta hukum yang telah ada.

Baca juga: Belajar tentang Pengalihan Merek dari Sengketa Bisnis Roti Tan Ek Tjoan

Apa Saja Alasan-Alasan Dapat Dilakukannya Suatu PHK?

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) bahwa PHK dapat terjadi karena alasan berikut:

  1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan yang menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa melanjutkan hubungan kerja;
  2. Efisiensi yang menyebabkan penutupan perusahaan atau pengurangan jumlah pekerja;
  3. Perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun;
  4. Perusahaan tutup akibat force majeure;
  5. Penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. Permohonan PHK karena pelanggaran oleh pengusaha:
    • Menghina atau mengancam pekerja/buruh. Membujuk pekerja/buruh untuk melanggar peraturan;
    • Tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut; 
    • Tidak melaksanakan kewajiban yang dijanjikan; 
    • Memerintahkan pekerja/buruh melakukan tindakan melanggar hukum. Memberikan pekerjaan diluar kesepakatan; 
    • Ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  8. Pekerja/buruh mengundurkan diri;
  9. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan; 
  10. Pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja dan sudah diberi peringatan;
  11. Tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena pidana;
  12. Alasan kesehatan, kecelakaan kerja, atau sakit berkepanjangan; 
  13. Pekerja/buruh meninggal dunia;
  14. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun; atau
  15. Alasan lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Dalam konteks sengketa merek polo, dapat dipahami bahwa perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa merek memiliki kemungkinan mengalami kesulitan keuangan yang memaksanya untuk melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan melalui PHK.

Baca juga: Belajar Perjanjian Lisensi Merek Dari Kasus Miss Universe

Bagaimana Jika Terdapat Putusan Lain yang Bertentangan Dengan Putusan PK?

Menurut Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor at Law, bahwa dalam beberapa sengketa dimana objek perkara yang sama atau setidaknya berkaitan kuat, memang menimbulkan kendala dalam eksekusi putusan nantinya apabila satu dan lainnya saling bertentangan, khususnya terkait sengketa kepemilikan. 

Sehingga, terkadang ini menjadi upaya untuk negosiasi untuk mempertahankan kepemilikan atau meminta kompensasi atas putusan yang dimenangkannya. Ada yang berpendapat, jika tidak bisa memenangkan secara keseluruhan, setidaknya bisa menang sebagian. 

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan konsultasi hukum terkait sengketa merek dagang, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio / Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.