Korban Investasi Bodong Nasabah Bank Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Korban Investasi Bodong Nasabah Bank Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Korban Investasi Bodong Nasabah Bank Disarankan Tempuh Jalur Hukum

”Bank tetap menanggung pertanggungjawaban pidana manakala terlibat dalam suatu tindak pidana”

Keberadaan bank umum di Indonesia memiliki fungsi utama untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Adapun salah satu kegiatan usaha bank umum di Indonesia adalah menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan dapat berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau bentuk-bentuk lainnya yang dipersamakan.

Lebih lanjut bahwa nasabah yang menempatkan dananya dalam suatu bank umum tersebut akan diberikan suatu bunga sebesar tingkat suku bunga tertentu yang lazim diterapkan oleh masing-masing bank umum.

Baru-baru ini, seperti dilansir dari instagram republikaonline, salah satu nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendapat tawaran penempatan dana dengan bunga 10 persen per bulan oleh salah satu karyawan bank tersebut. 

Akibat tak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan oleh karyawan tersebut, para nasabah kemudian menempuh proses hukum karena tindak pidana yang dilakukan oleh mantan karyawan BTN tersebut.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Bagaimana ketentuan pidananya? Simak pembahasan berikut!

Baca juga: Kenali Bidang Usaha Prioritas Investasi, Beserta Fasilitas-Fasilitasnya Pasca UU Cipta Kerja

Ancaman Pidana Pelaku Investasi Bodong

Investasi bodong merupakan suatu tindak pidana penipuan yang memberikan dampak kerugian bagi nasabah yang telah menempatkan dananya pada bentuk tertentu dengan iming-iming untuk memperoleh keuntungan oleh pelaku investasi bodong.

Di Indonesia, investasi bodong merupakan suatu perbuatan pidana penipuan yang diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Adapun dalam Pasal 378 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun” 

Baca juga: Wajib Tau! Berikut Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Pidana

Sedangkan dalam Pasal 492 KUHP Baru berbunyi “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dalam peristiwa yang dialami oleh nasabah yang mengalami kerugian akibat investasi bodong yang dilakukan oleh mantan karyawan BTN, pertanggungjawaban pidananya terletak pada individu pelaku investasi bodong.

Apabila lebih lanjut dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 492 KUHP Baru bahwa perbuatan pidana materiil dari investasi bodong adalah membujuk seseorang dengan serangkaian kata bohong berupa “akan diberikan bunga 10 persen per bulan”, dengan harapan calon nasabah tergiur lalu memberikan dan menempatkan uang pada instrumen investasi yang dikehendaki oleh pelaku investasi bodong. Hal ini sesuai dengan kausalitas, sehingga nasabah percaya dan memberikan apa yang diminta.

Akibatnya nasabah mengalami kerugian karena secara resmi bank tidak pernah mempunyai produk simpanan yang mampu memberikan bunga 10 persen per bulan. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku investasi bodong, tetapi oleh nasabah sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

Baca juga: White Collar Crime sebagai Tindak Pidana Korporasi

Bagaimana Jika Pihak Bank Ikut Terlibat?

Menurut Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor at Law bahwa untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank selaku lembaga intermediasi, maka bank tetap harus bertanggung jawab sesuai kadar pertanggungjawabannya. 

Jika dana tabungan masuk ke rekening bank, maka bank harus bertanggung jawab sekalipun ada kasus penipuan di internal bank. Namun jika dana tersebut masuk ke rekening oknum karyawan, maka menjadi tanggung jawab karyawan sepenuhnya.

Apakah Anda sedang mengalami penipuan? Atau hendak melakukan gugatan? Konsultasikan saja kepada lawyers berpengalaman BP Lawyers!

BP Lawyers dapat mendampingi Anda membuat laporan kepolisian hingga persidangan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio / Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.