
Kenali Bidang Usaha Prioritas Investasi, Beserta Fasilitas-Fasilitasnya Pasca UU Cipta Kerja
Kenali Bidang Usaha Prioritas Investasi, Beserta Fasilitas-Fasilitasnya Pasca UU Cipta Kerja
Ratusan bidang usaha mulai dibuka untuk investor, berkat terbitnya UU Cipta Kerja serta peraturan-peraturan pelaksananya yang terkait penanaman modal. Ratusan bidang usaha ini tepatnya termasuk dalam bidang usaha prioritas yang menawarkan sejumlah fasilitas atau insentif bagi para investornya.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menarik lebih banyak investor untuk berperan dalam pembangunan negeri. Salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 lalu, beserta peraturan-peraturan pelaksananya terkait penanaman modal, khususnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021).
Perpres yang disahkan pada 2 Februari 2021 dan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 ini, mencabut Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres 44/2016). Perpres 10/2021 juga telah diubah sekali, melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).
Salah satu konsep baru yang diperkenalkan oleh Perpres 10/2021 ini, adalah adanya kategori bidang usaha prioritas.
Perpres 10/2021 Bagi Bidang Usaha Terbuka dalam Empat Kategori
Sebelumnya, Perpres 44/2016 mengkategorikan bidang usaha penanaman modal dalam tiga kategori, yakni bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Pasal 2 ayat (1)).
Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Daftar bidang usaha yang tertutup dituangkan dalam Lampiran I Perpres 44/2016, yang diantaranya meliputi, budidaya ganja, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, dan sebagainya.
Sementara, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal dengan persyaratan. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, terdiri atas:
- Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan: yang dicadangkan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan
- Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, yaitu:
- Batasan kepemilikan modal asing;
- Lokasi tertentu;
- Perizinan khusus;
- Modal dalam negeri 100%; dan/atau
- Batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama ASEAN.
Bidang usaha yang terbuka adalah bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal. Bidang-bidang usaha yang tidak tercantum dalam bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, merupakan bidang-bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal baik dalam negeri maupun asing.
Di sisi lain, Perpres 10/2021 menyatakan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat (Pasal 2 ayat (1)).
Adapun, bidang-bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, diantaranya meliputi industri pembuatan senjata kimia dan segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino. Namun, terbitnya Perpres 49/2021 menambah daftar bidang usaha tertutup, yakni dengan Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
Kemudian, bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan pemerintah pusat, termasuk kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Sedangkan, bidang usaha terbuka dibagi dalam empat kategori menurut Pasal 3 Perpres 10/2021, yaitu:
- Bidang usaha prioritas;
- Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
- Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
- Bidang usaha yang tidak termasuk bidang usaha ketiga kategori sebelumnya, yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal baik dalam negeri maupun asing.
Dapat dilihat, barulah pada Perpres 10/2021, pemerintah memperkenalkan kategori bidang usaha penanaman modal terbaru, yakni bidang usaha prioritas.
Bidang Usaha Prioritas Punya Kriteria Tersendiri
Sebelumnya, berdasarkan Perpres 44/2016 terdapat 20 sektor yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), namun berlakunya UU Cipta Kerja serta Perpres 10/2021 membuka 14 sektor tersebut untuk investasi, sementara 6 lainnya masih tertutup.
14 sektor tersebut secara rinci berupa 245 bidang usaha yang masuk dalam daftar prioritas investasi atau daftar bidang usaha prioritas yang tercantum pada Lampiran I Perpres 10/2021. Diantaranya mencakup bidang-bidang usaha krusial, yakni transportasi, energi, distribusi, jasa konstruksi, media, dan telekomunikasi.
Adapun, menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres 10/2021, untuk masuk dalam kategori bidang usaha prioritas, bidang usaha harus memenuhi kriteria berikut:
- Program/proyek strategis nasional;
- Padat modal;
- Padat karya;
- Teknologi tinggi;
- Industri pionir;
- Orientasi ekspor; dan/atau
- Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Badan usaha prioritas juga memiliki keunggulan tersendiri. Keunggulan yang berupa insentif-insentif ini dapat memudahkan investor jika berinvestasi pada bidang usaha prioritas.
Pemerintah Siapkan Insentif-Insentif
Menurut Pasal 4 ayat (4) Perpres 10/2021, penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas diberikan insentif, berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
Adapun, insentif fiskal terdiri dari insentif perpajakan dan insentif kepabeanan. Insentif perpajakan berupa:
- Tax allowance, yakni pajak penghasilan untuk investasi di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
- Tax holiday, yakni bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat menerima pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha utama; atau
- Investment allowance, bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri padat karya dapat menerima pengurangan penghasilan neto dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Sementara, insentif kepabeanan berupa import duty exemption, yakni pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Kemudian untuk insentif non fiskal, meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), insentif-insentif ini diberikan dalam rangka meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Memahami terkait dengan bidang usaha, khususnya KBLI perusahaan sangat penting agar pengusaha dapat mengetahui terkait dengan perizinan yang dibutuhkan, manfaat dan fasilitas yang didapatkan. Jangan sampai Anda tidak bisa melakukan kegiatan usaha karena kegiatan usaha Anda berbeda dengan KBLI yang Anda daftarkan. Kami dapat membantu pengurusan izin usaha Anda agar Anda dapat fokus melaksanakan kegiatan usaha Anda secara legal, hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Aleyna Azzahra Badaruddin