Kewajiban memiliki Surat Izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan 2023

Kewajiban memiliki Surat Izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan 2023

Kewajiban memiliki Surat Izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan 2023

”Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki SIP, ketidakpatuhan akan dikenai sanksi administratif”

Praktisi atau tenaga ahli yang bergerak di sektor kesehatan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan-persyaratan khusus yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebelum dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Salah satu kewajiban tersebut adalah pemenuhan terkait aspek perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam UU Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktiknya. 

Lantas, apa konsekuensi hukum bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR maupun SIP tapi tetap melakukan praktik atau bekerja di bidang kesehatan?

Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Pengertian STR dan SIP

UU Kesehatan telah mengatur mengenai kewajiban kepada setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR, STR tersebut diberikan oleh konsil atas nama Menteri setelah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan memiliki ijazah Pendidikan di bidang kesehatan dan memiliki sertifikat kompetensi. 

Adapun STR tersebut berlaku untuk seumur hidup. STR ini berfungsi hanya sebagai tanda registrasi bagi Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis dan masih belum dapat diperbolehkan untuk melakukan praktik.

Sementara itu, Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang hendak melakukan praktiknya, harus mengurus dan wajib memiliki SIP sebagai bentuk izin. SIP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 264 UU Kesehatan, untuk mendapatkan SIP, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan Tempat Praktik. Adapun masa berlaku SIP tersebut adalah berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Kewajiban Izin Edar Produk Obat Tradisional dalam Bisnis Kesehatan

Konsekuensi Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Praktik

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 313 Ayat (1) UU Kesehatan, telah diatur bahwa Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. 

Selanjutnya Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah yang hingga saat artikel ini ditulis masih belum diundangkan oleh pemerintah.

Selain itu, terdapat tindak pidana berikut yang diatur UU Kesehatan mengenai pemberian Layanan Kesehatan oleh orang yang tidak memiliki STR atau SIP: 

Baca juga: Ketentuan Pelindungan Data Pribadi dalam Bisnis Kesehatan

  1. Pasal 439, bagi orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
  2. Pasal 441 ayat (1), setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat, bahwa yang bersangkutan adalah Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
  3. Pasal 441 ayat (2), setiap orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan  bahwa bahwa yang bersangkutan adalah Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
  4. Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunya SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).

Perusahaan Anda hendak melakukan proses pemenuhan legalitas dan/atau kewajiban mengenai pelayanan kesehatan? 

BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan proses pemenuhan kewajiban pelayanan kesehatan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.