
Berikut Besaran Pesangon Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Berikut Besaran Pesangon Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
”Dalam hal karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja maka wajib mendapatkan pesangon”
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang tidak diinginkan, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Namun, dalam realitanya PHK seringkali tidak dapat dihindari, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Faktor umum perusahaan melakukan PHK yaitu perusahaan mengalami kesulitan finansial, restrukturisasi organisasi, atau perubahan strategis lainnya. Salah satu aspek penting dalam proses PHK adalah pesangon, yang menyangkut hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Besaran pesangon ditentukan oleh oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan. Oleh karenanya penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa proses PHK dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketentuan pesangon diatur spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Lantas, bagaimana ketentuan pesangon dalam proses PHK yang wajib dipenuhi oleh perusahaan? Simak artikel berikut.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Flip, Ini Tata Cara Melakukan PHK
Hak Pesangon
Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK sebagai kompensasi atas PHK tersebut. Besaran pesangon dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti lamanya masa kerja, posisi jabatan, dan kebijakan perusahaan.
Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 menjelaskan dalam hal terjadi PHK, pengusaha/perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca juga: Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan
Ketentuan Besaran Pesangon
Adapun ketentuan besaran pesangon yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Baca juga: Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?
Selain itu besaran pesangon juga dapat dipengaruhi oleh alasan perusahaan melakukan PHK. Adapun beberapa contoh besaran uang pesangon berdasarkan alasan PHK yang diatur dalam PP 35/2021 adalah sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan PHK karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima karyawan maka berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali (Pasal 41 PP 35/2021).
- Perusahaan melakukan PHK karena pengambilalihan perusahaan maka berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, jika dalam prosesnya mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan karyawan tidak bersedia maka berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali (Pasal 42 PP 35/2021).
- Perusahaan melakukan PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure) maka berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali, tetapi jika tidak mengakibatkan perusahaan tutup maka berhak atas uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali (Pasal 45 PP 35/2021).
- Perusahaan melakukan PHK karena alasan karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali (Pasal 55 PP 35/2021).
- Perusahaan melakukan PHK karena alasan karena alasan karyawan memasuki usia pensiun maka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali (Pasal 56 PP 35/2021).
Serta ketentuan besaran uang pesangon lainnya yang didasarkan pada alasan tindakan PHK perusahaan sebagaimana diatur dalam PP 35/2021.
Perusahaan Anda hendak melakukan tindakan PHK, tetapi khawatir akan menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
BP Lawyers Counselors at Law berpengalaman dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.