
Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Jika Tidak Didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan
Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Jika Tidak Didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan
”Tidak dicatatkannya PKWT pada Dinas Ketenagakerjaan memiliki konsekuensi demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ”
Hubungan hukum yang terjadi antara pekerja atau karyawan dengan Perusahaan timbul melalui adanya suatu perjanjian kerja sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan).
Adapun secara umum perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu tergantung dari jenis dan sifat pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pekerja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), PKWT harus dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Lantas, bagaimana jika pengusaha atau Perusahaan tidak melakukan pencatatan PKWT pada dinas ketenagakerjaan terkait? Simak artikel berikut.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Membuat PKWT dan PKWTT
Konsekuensi Hukum Tidak Dicatatkannya PKWT
Baik UU Ketenagakerjaan maupun PP 35/2021 tidak secara tegas mengatur sanksi atas tidak didaftarkannya PKWT pada dinas ketenagakerjaan, namun demikian perlu menjadi perhatian bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam pertimbangan hukumnya bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
“Penjelasan Pasal 59
- Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.
- Yang dimaksud dengan “pekerjaan yang bersifat tetap” adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu Perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.”
Baca juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Kompensasi Untuk Pekerja PKWT Yang Melakukan Fraud?
Harus dimaknai juga sebagai syarat-syarat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sehingga apabila kewajiban pencatatan ke dinas ketenagakerjaan terkait tidak dilaksanakan oleh pengusaha atau Perusahaan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, PKWT demi hukum menjadi PKWTT
Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers berpendapat bahwa frase “PKWT demi hukum menjadi PKWTT” tidak dapat diartikan sebagai hal yang bersifat otomatis terjadi, melainkan harus didahului dengan adanya Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara perusahaan dan karyawan.
Baca juga: Memahami Ketentuan Pemberian Uang Kompensasi Yang Wajib Diberikan Perusahaan
Hal ini sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 (hal.53) yang menyatakan bahwa makna kata “demi hukum” adalah suatu kondisi dimana pekerja meminta pengesahan pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada pengadilan negeri setempat dengan syarat:
- Telah dilaksanakan perundingan bipartit, namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding, dan
- Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama
Dampak PKWT yang demi hukum menjadi PKWTT
Dari sisi perusahaan atau pengusaha, perubahan tersebut tentunya membawa dampak terhadap cost yang akan dikeluarkan Perusahaan atau pengusaha menjadi lebih tinggi, sebab pada hakikatnya PKWT dimaksudkan untuk jenis-jenis pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu.
Selain itu pengusaha atau Perusahaan juga harus memberikan hak-hak tambahan yang biasanya diterima oleh karyawan tetap seperti tunjangan tertentu.
BP Lawyers dapat membantu anda dalam memberikan advice seputar permasalahan ketenagakerjaan. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar, S.H., LL.M., M.Kn & Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.