
Hak Tanggungan Adalah: Definisi, Jaminan Atas Tanah, dan Contohnya
Hak Tanggungan Adalah: Definisi, Jaminan Atas Tanah, dan Contohnya
”Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan yang digunakan dalam transaksi bisnis”
Hak tanggungan adalah salah satu instrumen hukum yang berkaitan erat dengan kepemilikan tanah dan bangunan. Hak ini memberikan jaminan atas suatu tanah atau bangunan sebagai bentuk keamanan bagi pemberi pinjaman atau kreditur.
Sebagai suatu bentuk jaminan, hak tanggungan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemberi pinjaman maupun pemilik properti. Adanya hak ini, pemberi pinjaman dapat meminimalkan risiko dengan properti sebagai jaminan, dan memastikan pembayaran pinjaman sesuai perjanjian.
Salah satu tujuan dari hak tanggungan adalah memberikan keamanan bagi pemberi pinjaman dengan kata lain jika debitur gagal membayar hutang maka dapat mengambil alih tanah atau bangunan yang dijaminkan.
Hak tanggungan memiliki peran penting dalam memfasilitasi akses kredit dan membangun kepercayaan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Sehingga, pemahaman yang baik tentang hak tanggungan sangat penting bagi semua pihak yang terlibat.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait hak tanggungan? Simak artikel berikut.
Baca juga: Berikut, Perbedaan Antara Hak atas Jaminan Gadai dan Hipotek
Penjelasan Hak Tanggungan
Hak tanggungan dalam kaitannya hak atas tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU 4/1996).
Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 menjelaskan hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Menurut Maria Sumardjono dalam buku “Prinsip Dasar dan Beberapa Isu Di Seputar Undang-Undang Hak Tanggungan” halaman 67 menjelaskan hak tanggungan merupakan implementasi dari amanat pada Pasal 51 UU 5/1960 sebagai upaya untuk dapat menampung serta sekaligus mengamankan kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan tersedianya dana untuk menunjang kegiatan pembangunan.
Baca juga: Jaminan Fidusia: Definisi, Dasar Hukum, Objek, dan Contoh Eksekusinya
Hak Tanggungan Atas Hak Jaminan Atas Tanah
Hak tanggungan bersifat accessoir berarti perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU 4/1996 yang berbunyi:
“Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut”
Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) UU 4/1996 mengatur hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
Baca juga: Gadai sebagai Jaminan dari Definisi dan Sifatnya dalam Hukum Perdata
Contoh
Contoh hak tanggungan adalah Jaka meminjam uang dari bank, oleh karenanya bank dapat meminta jaminan berupa hak tanggungan berupa atas tanah yang dimiliki oleh Jaka. Setelah itu bank mengajukan permohonan pendaftaran hak tanggungan atas tanah peminjam ke kantor pertanahan.
Apabila peminjam dalam hal ini Jaka tidak dapat melunasi hutangnya, maka bank berhak untuk menjual tanah yang dijaminkan tersebut untuk melunasi hutang peminjam.
Baca juga: Menghadapi Hutang yang Belum Dibayarkan
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UU 4/1996 yang menjelaskan apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Perusahaan Anda hendak mengadakan kerja sama bisnis, tetapi khawatir salah langkah dalam pembuatan perjanjiannya dan menyusun syarat serta ketentuan kontrak bisnis?
Atau Anda ingin mengurus terkait penyelesaian sengketa bisnis, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.