Menghadapi Hutang yang Belum Dibayarkan

Dalam menjalani sebuah usaha tentu akan dihadapkan dengan permasalahan keuangan. Salah satunya dengan meminjam dana atau berhutang pada orang lain untuk waktu tertentu. Perjanjian yang tepat dan jelas pun merupakan keharusan dalam proses hutang piutang agar tidak ada pihak yang merasak dirugikan. Biasanya hutang dibayarkan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Namun banyak pula pihak yang tidak dapat membayar hutangnya sesuai waktu dan jumlah yang telah disepakati.
Hal ini merupakan pukaulan besar bagi pihak yang dijanjikan karena jika tidak ada perjanjian dasar hukum yang kuat maka menuntut pihak untuk membayar hutang sangatlah sulit. Pasalnya masalah hutang yang tidak bisa dibayarkan tidak dapat dipidanakan . masalah hutan masuk dalam ranah hukum perdata dimana terdapat pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lalu bagaimana jika ingin menuntut sesoarang perkara hutang yang belum dibayarkan? Hal ini bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan sesuai dengan Undang-Undang hukum perdata dimana Penggantian biaya atau ganti rugi karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila yang berhutang tetap melalaikannya.
Menuntut tindak pidana bisa saja terjadi jika dalam proses hutang tersebut terdapat tindak penipuan . sehingga dapat dikenakan hukum pidana yang berlaku. Bisa diantaranya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk memberi hutang . pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.