Diskon Palsu dan Ancamannya

8 Promo Diskon 8.8. yang Pantang Dilewatkan | Mid Year Sale Tiba!Menjelang hari perayaan besar setiap tahunnya sangat marak sekali diadakannya diskon. Diskon merupakan potongan harga yang harus dibayarkan terhadap barang atau jasa. Diskon diberlakukan untuk menarik konsumen meningkatakan pembelian pada momen tertentu. Merupakan hal yang lumrah dimana para penjual memberikan diskon kepada konsumen. Diskon ini biasanya ba yak terjadi saat akhir tahun, menjelang hari besar perayaan maupun hari belanja nasional.

Namun jangan salah sangka, diskon yang beredar bisa juga palsu alias tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Konsumen biasanya hanya melihat sekilas diskon yang tertera namun tidak mencerna harga yang sebenarnya. Diskon palsu ini biasanya terjadi dengan cara menaikkan terlebih dahulu harga barang atau jasa baru kemudian memberikan diskon. Hal ini menuntut konsumen harus lebih memperhatikan dengan cermat serta bijak dalam berbelanja.

Penawaran diskon yang tersebar membuat konsumen sering gelap mata tanpa meneliti harga barang dengan kualitasnya serta perbandingannya dengan tempat lain. Membeli barang dengan iming-iming beli dua gratis satu juga merupakan jebakan karena konsumen akan mengeluarkan uang lebih banyak dari rencana awal saat berbelanja.

Adanya diskon palsu ataupun semacam tipuan ini sebenarnya sangat merugikan konsumen. Pasalanya barang yang diberikan diskon kadang merupakan barang yang sudah lama menumpuk atau terdapat cacat diantaranya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa hal ini sudah melanggar Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pelaku usaha dilarang menwarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang daan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga. Pelanggaran yang terjadipun dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar seperti yang tercantum pada pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.