Komplain Oleh Konsumen: Hak atau Pencemaran Nama Baik?

Komplain Oleh Konsumen: Hak atau Pencemaran Nama Baik?

Komplain Oleh Konsumen: Hak atau Pencemaran Nama Baik?

”Konsumen dapat melakukan komplain kepada pelaku usaha sepanjang tidak mengandung atau adanya indikasi melanggar hukum atau hak pihak lain”

Sosial media sebagai sarana untuk menyebarkan informasi secara cepat dan mudah pada masa sekarang ini, telah banyak digunakan oleh beberapa orang dari beragam latar belakang seperti tenaga pendidik, aparat pemerintahan, kreator konten, hingga konsumen. 

Baru-baru ini, dilansir dari Tirto.id (23/2/2024), salah satu pengguna TikTok Dedy Chandra atau dikenal dengan username @ompolosbanget divonis 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Sebelumnya, ia membuat unggahan review ke platform tersebut hingga viral yang menyebut bahwa apartemen yang baru dibelinya di Tokyo Riverside PIK 2 memiliki masalah kekokohan bangunan. Ia mengutarakan jika memasang air conditioner outdoor bangunan bisa saja rubuh. Lalu, dia mengatakan, rumah tersebut seperti “rumah Barbie”.

Akibatnya, banyak warganet yang membatalkan pembelian usai menonton review tersebut karena terpengaruh dan berakibat pada performa penjualan unit apartemen.

Kemudian, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan developer apartemen Tokyo Riverside PIK 2 melaporkan Dedy Chandra ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Hingga akhirnya kasus terus berjalan, Dedy Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE Sebelum Perubahan Terbaru).

Dalam persidangan, Dedy Chandra melakukan pembelaan yang pada pokoknya konten yang telah diuploadnya adalah semata-mata sebuah keluhan saja dan apakah harus dipenjara?

Lantas, sejauh mana konsumen dapat menyampaikan keluhan kepada pelaku usaha? Simak artikel berikut.

Baca juga: Sengketa Perlindungan Konsumen, Bagaimana Penyelesaiannya?

Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik sebelumnya diatur menurut Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sebelum perubahan terbaru, namun semenjak 2 Januari 2024 maka berlaku ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa esensi pengaturan pencemaran nama baik dalam UU ITE Sebelum Perubahan Terbaru maupun UU ITE adalah sama.

Hal ini dapat dilihat pada frasa “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain” jika ditelusuri pada literatur hukum lain memiliki arti yang sama dengan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Selain itu unsur perbuatan pidana pencemaran nama baik menurut UU ITE merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

Baca juga: Sengketa Perlindungan Konsumen, Bagaimana Penyelesaiannya?

Dalam pertimbangan majelis hakim pada Putusan No. 1265/Pid.Sus/2023/PN JKT UTR tanggal 20 Februari 2024 (Putusan Dedy Chandra), ungkapan seperti “Produk yang mereka pakai itu semuanya abal-abal. Om jamin, semua itu pakai produk nomor terakhir, paling murah” merupakan suatu bentuk berita bohong selama belum dibuktikan dan karena itu pula dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa menyampaikan keluhan adanya ketidakpuasan atas suatu hal (konteksnya dalam hal ini adalah oleh konsumen) maka adalah hal yang wajar sepanjang dalam keluhan tersebut tidak mengandung atau adanya indikasi melanggar hukum atau hak pihak lain.

Adapun hal tersebut juga telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) yang turut mengakomodir mengenai salah satu hak konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Baca juga: Digital Signature: Perlindungan Konsumen dan Plus Minus Penggunaannya

Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Ditemukan Oknum Melakukan Pencemaran Nama Baik Sehingga Mempengaruhi Citra Perusahaan

Mengacu pada uraian di atas, laporan atas pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh badan hukum. Namun apabila dalam suatu keluhan atau komplain terhadap suatu barang/jasa terdapat unsur yang menyerang suatu kehormatan individu dalam perusahaan seperti yang tercantum dalam Putusan Dedy Chandra, maka orang yang menjadi subyek tuduhan tersebut, dapat melakukan laporan kepada kepolisian.

Dalam Putusan Dedy Chandra tersebut terdapat beberapa tuduhan kepada orang-orang tertentu di dalam perusahaan seperti “Kalian adalah rentenir” merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui verifikasi nyata.

Artinya, selama konsumen tidak dapat membuktikan pernyataan tersebut, maka pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Namun demikian, pelaku usaha diharapkan untuk mengedepankan langkah-langkah akomodatif-persuasif yang menekankan pada penyelesaian masalah secara internal dan kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh langkah hukum. 

Pelaku usaha dapat terlebih dahulu melakukan korespondensi terhadap konsumen untuk mencapai suatu solusi atau jalan keluar terhadap komplain atau keluhan yang disampaikan oleh konsumen. 

Baca juga: Produsen Barbie vs Perusahaan Lokal, Hasilnya Gugatan Tidak Dapat Diterima

Apabila diperlukan, pelaku usaha dapat melakukan pertemuan secara tatap muka dengan konsumen. Hal ini guna menjaga citra perusahaan dan mengurangi efek pembicaraan negatif di ruang publik. Karena justru akan kontraproduktif terhadap brand perusahaan.

Perlu dipahami pencemaran nama baik merupakan ancaman serius bagi pelaku usaha khususnya di era digital saat ini.

Dalam hal pencemaran nama baik telah berdampak pada penurunan omset, mengurangi kepercayaan calon konsumen dan menjatuhkan citra perusahaan, maka pelaku usaha dapat menempuh upaya pidana guna menghindari kerugian lebih besar.

Perusahaan anda memiliki persoalan terkait isu pencemaran nama baik? silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.