Benarkah PT PMA Mendapat Keringanan Syarat Investasi? Berikut Faktanya

Benarkah PT PMA Mendapat Keringanan Syarat Investasi? Berikut Faktanya

Benarkah PT PMA Mendapat Keringanan Syarat Investasi? Berikut Faktanya

”PT PMA pada sektor khusus mendapatkan keringanan syarat investasi”

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia apabila dikaitkan dengan adanya suntikan permodalan dan transfer teknologi dari investor asing ke Indonesia, sehingga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang massif, peningkatan pengetahuan dan teknologi dan diversifikasi industri.

Adapun proses pendirian PT PMA melibatkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk memastikan kepatuhan hukum dan kesesuaian dengan regulasi.

Salah satu poin pentingnya adalah pemenuhan investasi yang harus dikucurkan oleh para pemegang saham dalam  PT PMA, yakni senilai lebih dari Rp10 Miliar untuk setiap 1 (satu) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Dengan demikian, setiap kali KBLI bertambah, maka nilai investasi juga harus bertambah.

Contoh:  apabila PT PMA memiliki 3 (tiga) KBLI, maka dana investasi yang dikucurkan harus lebih dari Rp30 Miliar Rupiah).

Meskipun demikian, menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, terdapat beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan investasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) dan diubah dengan Peraturan Presiden  Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait investasi PT PMA yang mendapat keringanan? Simak artikel berikut.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan PMA Hanya Memiliki Direktur WNA?

Syarat Investasi dan Modal PT PMA

Ketentuan syarat investasi PT PMA juga dapat ditemukan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Pasal 1 angka 11 Peraturan BKPM 4/2021 mendefinisikan PMA adalah pelaku usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pasangan WNA jadi Pemegang Saham Tunggal PT PMA, Bisakah?

Pasal 12 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021 menjelaskan badan usaha yang tergolong PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan (Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021).

Selain ketentuan nilai minimum investasi bagi PMA, diatur ketentuan minimum permodalan. Ketentuan minimum permodalan bagi PMA merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10 miliar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 12 ayat (6) dan (7) Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

Keringanan Syarat Investasi PT PMA

Adapun syarat investasi PT PMA adalah lebih dari  Rp10 miliar terdapat pengecualian pada sektor usaha tertentu. Pasal 8 ayat (1) Perpres 10/2021 menjelaskan ketentuan syarat investasi untuk PMA diatas tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sehingga PT PMA yang berada di KEK terdapat pengecualian terhadap besaran minimal investasi. Namun tidak semua PT PMA yang berada di KEK mendapatkan ketentuan tersebut. Hanya spesifik untuk kegiatan usaha PMA yang bergerak di bidang usaha rintisan berbasis teknologi atau yang biasa dikenal dengan Startup Digital.  

Baca juga: Persyaratan Modal Disetor PT PMA Naik Drastis Setelah OSS RBA Launching

Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perpres 10/2021, menjelaskan aturan tersebut dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar.

Lebih lanjut PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi atau startup digital dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Anda hendak mendirikan PT PMA, namun bingung dengan proses pendirian dan ketentuan hukumnya? BP Lawyers berpengalaman dalam pendirian PT PMA. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.