
Berkaca dari Kasus Flip, Ini Tata Cara Melakukan PHK
Berkaca dari Kasus Flip, Ini Tata Cara Melakukan PHK
”PHK merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam dunia bisnis yang disebabkan berbagai hal salah satunya persaingan ekonomi.”
Pemutusan hubungan kerja, atau yang sering disebut sebagai PHK, merupakan suatu tindakan di mana seorang karyawan diakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan tempatnya bekerja.
PHK dapat dilakukan atas berbagai alasan, termasuk kinerja yang tidak memadai, restrukturisasi organisasi, penutupan bisnis, atau alasan-alasan lain yang sah sesuai dengan hukum dan kebijakan perusahaan.
Sebagai contoh dilansir dari cnnindonesia.com (11/1/2024), Flip salah satu perusahaan startup fintech yang mengakui telah melakukan PHK karyawan.
Baca juga: Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?
Gejolak ekonomi global yang tak menentu menjadi alasan perusahaannya perlu merampingkan organisasi.
Namun, Flip menegaskan pihaknya memberikan kompensasi yang adil kepada para pekerja terdampak.
Adapun tata cara PHK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Lantas, bagaimana tata cara perusahaan melakukan PHK yang benar? Simak artikel berikut.
Tata Cara PHK
Berlakunya rezim cipta kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam tata cara pelaksanaan PHK.
Tentunya, PHK sendiri diharapkan tidak terjadi. Akan tetapi, keadaan ekonomi yang tidak menentu memaksa perusahaan untuk melakukan PHK atas dasar efisiensi bisnis.
Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja.
Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (Pasal 37 ayat (2) dan (3) PP 35/2021).
Baca juga: Perusahaan PHK Karyawan secara Sepihak, Apakah Melanggar Hukum?
Sedangkan, dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK (Pasal 37 ayat (4) PP 35/2021).
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021, menjelaskan surat pemberitahuan memuat antara lain maksud dan alasan PHK, kompensasi PHK, serta hak lainnya bagi pekerja yang timbul akibat PHK.
Jika pekerja telah menerima surat pemberitahuan dan menolak PHK, maka harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan (Pasal 39 ayat (1) PP 35/2021).
Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Kemudian, apabila perundingan bipartit gagal, penyelesaian PHK dilakukan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial (Pasal 39 ayat (2) dan (3) PP 35/2021).
Hak yang didapat pekerja akibat PHK di antaranya (Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021):
- Uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja; dan
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Penyelesaian Perselisihan PHK
Jika perundingan bipartit dalam perselisihan PHK tidak mendapatkan titik temu, maka dilakukan penyelesaian hubungan industrial.
Hal tersebut dilakukan dengan cara mendaftarkan pada Dinas Ketenagakerjaan dengan melampirkan gagalnya perundingan bipartit (Pasal 4 UU 2/2004).
Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase (Pasal 4 ayat (3) UU 2/2004).
Baca juga: Bisakah Perusahaan Melakukan PHK Kepada Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja?
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (Pasal 5 UU 2/2004).
Sebaliknya, jika musyawarah dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak (Pasal 7 ayat (1) UU 2/2004).
Perjanjian bersama mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Selain itu, juga wajib didaftarkan oleh para pihak pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama (Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU 2/2004).
Perusahaan Anda hendak melakukan tindakan PHK, tetapi khawatir akan menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
BP Lawyers Counselors at Law berpengalaman dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.