Belajar tentang Pengalihan Merek dari Sengketa Bisnis Roti Tan Ek Tjoan

Belajar tentang Pengalihan Merek dari Sengketa Bisnis Roti Tan Ek Tjoan

Belajar tentang Pengalihan Merek dari Sengketa Bisnis Roti Tan Ek Tjoan

”Merek merupakan nilai bisnis yang digunakan oleh pelaku usaha sebagai alat memasarkan produknya.”

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pentingnya kehadiran merek tidak dapat diabaikan.

Merek bukan hanya sekadar logo atau nama perusahaan, akan tetapi juga identitas yang mencerminkan nilai, visi, dan citra bisnis. Maka dari itu, penting untuk mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap bisnis.

Namun, sengketa merek bisnis sering kali tidak terhindarkan. Salah satunya adalah sengketa merek bisnis roti Tan Ek Tjoan yang tertuang dalam Putusan Nomor 97/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sengketa tersebut sempat diajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA), namun berakhir dengan ditolak permohonannya.

Dikutip dari detik.com (1/8/2023), bisnis roti yang sudah ada sejak tahun 1921 di Bogor tersebut dikelola oleh sepasang suami istri Tan Ek Tjoan dan Phia Lin Nio.

Sepeninggalnya mereka, bisnis pun diwariskan kepada kedua anaknya, yaitu Tan Bok Nio dan Tan Kim Thay. Kemudian, berlanjut hingga cucu-cucu Tan Ek Tjoan.

Tahun 2022, Alexandra Salinah (anak Tan Kim Thay) menggugat Komisi Banding dan Lydia Cynthia (anak Tan Bok Nio) karena Alexandra hendak mendaftarkan merek “Tan Ek Tjoan”, namun pendaftaran merek tersebut ditolak.

Kemudian, pada tahun 1978, merek “Tan Ek Tjoan” sempat didaftarkan oleh Ongke Hanna Elia (saudara Lydia) dan pada tahun 2008 dihibahkan kepada Lydia. Salah satu gugatan Alexandra adalah surat hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Berkaca dari kasus di atas, apa saja hal yang harus diperhatikan dalam pengalihan merek?

Baca juga: Belajar Perjanjian Lisensi Merek dari Kasus Miss Universe

Pengalihan Merek

Terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Merujuk Pasal 41 ayat (1) UU 20/2016, dijelaskan bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. Perjanjian; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU 20/2016).

Selanjutnya, secara teknis pengalihan merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).

Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya

Prosedur Pengalihan Merek

Adapun prosedur pengalihan merek secara umum dirunutkan sebagai berikut:

  1. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar diajukan oleh pemilik merek atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik; atau non elektronik (Pasal 38 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
  2. Pemilik merek atau kuasanya melampirkan dokumen persyaratan berupa (Pasal 39 Permenkumham 67/2016):
    1. Bukti pengalihan hak atas merek, yang terdiri dari:
      • Fatwa waris;
      • Surat wasiat;
      • Akta wakaf;
      • Akta hibah;
      • Akta perjanjian;
      • Bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
    2. Sertifikat merek, petikan resmi merek terdaftar, atau bukti permohonan;
    3. Akta badan hukum (apabila penerima hak merupakan badan hukum);
    4. Identitas pemohon;
    5. Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa); dan
    6. Bukti pembayaran biaya.
  3. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan selama jangka waktu 15 hari. Jika dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Apabila dalam 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan dianggap ditarik kembali (Pasal 43 dan 44 Permenkumham 67/2016).
  4. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, Menteri Hukum dan HAM melakukan pencatatan pengalihan hak merek dalam jangka waktu  6 bulan. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM mengumumkan pengalihan hak atas merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek (Pasal 45 ayat (1) dan (2) Permenkumham 67/2016).

Baca juga: Merek Dagang Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan, Bisakah?

Opsi bagi Merek Kolektif

Terdapat solusi lain agar merek untuk bisnis dapat digunakan bersama keluarga, yaitu dengan cara membuat merek kolektif.

Opsi ini dapat diambil jika dalam bisnis bersama keluarga, tetapi tidak ingin mendaftarkan merek atas nama satu perusahaan.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU 20/2016).

Terdapat beberapa syarat dalam merek kolektif, yang meliputi (Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU 20/2016):

  1. Permohonan pendaftaran merek sebagai merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
  2. Permohonan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif.
  3. Ketentuan penggunaan merek kolektif paling sedikit memuat sifat/ciri umum mutu barang, pengawasan, dan sanksi pelanggaran.

Perlu diketahui bahwa apabila merek kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas merek kolektif, maka tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain dan hanya dapat digunakan oleh pemegang merek kolektif saja (Pasal 50 UU 20/2016).

Ingin mengurus terkait kekayaan intelektual pada bisnis Anda, tetapi khawatir salah langkah dalam memenuhi tiap persyaratan dan prosedurnya?

BP Lawyers memiliki Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang berpengalaman dalam menangani berbagai urusan kekayaan intelektual. Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.