
Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian
Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian
”Batal demi hukum dan dapat dibatalkan dalam perjanjian memiliki makna yang berbeda.”
Perjanjian atau perikatan adalah suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memiliki niat dan kesanggupan untuk membuat komitmen hukum.
Komitmen hukum tersebut ditujukan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Tujuan dari perjanjian sendiri adalah untuk melahirkan perikatan hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur terkait syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu berupa syarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektif terdiri dari: 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; dan 2) kecakapan dalam membuat suatu perjanjian.
Sementara itu, syarat objektif meliputi: 1) terdapat suatu pokok persoalan tertentu; dan 2) suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis
Dalam konteks hukum perjanjian, terdapat dua konsep yang sering digunakan, yaitu “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan.”
Kedua istilah ini mengacu pada kondisi di mana suatu perjanjian bisa tidak berlaku lagi, akan tetapi mereka memiliki arti dan implikasi yang berbeda.
Meskipun terdengar serupa, sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki makna yang sangat berbeda.
Lantas, apa perbedaan batal demi hukum dan dapat dibatalkan? Simak pembahasannya dalam artikel berikut.
Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis
Batal Demi Hukum
Batal demi hukum merupakan istilah yang digunakan saat suatu perjanjian dianggap tidak sah atau tidak berlaku sejak awal, sehingga dapat dikatakan perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Hal tersebut dapat terjadi ketika terdapat pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat hukum yang mendasar.
Apabila suatu perjanjian dalam pelaksanaanya tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana dijelaskan di awal, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Konsekuensinya, perjanjian dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah dilaksanakan.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Contoh perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian jual beli narkoba. Sebab, objek perjanjian tersebut merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum.
Baca juga: Pentingnya Somasi pada Sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dapat Dibatalkan
Perjanjian yang dapat dibatalkan diartikan bahwa pembatalan tersebut bisa tanpa adanya pengesahan atau putusan dari pengadilan. Atau, perjanjian tersebut batal dan dianggap tidak pernah ada.
Perjanjian dapat dibatalkan terjadi karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif.
Selain itu, perjanjian dapat dibatalkan juga merujuk pada kemampuan atau hak pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memutuskan atau mencabut perjanjian tersebut dalam kondisi-kondisi tertentu, yang telah ditentukan dalam perjanjian itu sendiri atau oleh hukum yang berlaku.
Agar dapat dibatalkan karena perjanjian tersebut melanggar syarat subjektif, maka perjanjian tersebut akan tidak mengikat satu sama lain lagi apabila salah satu pihak meminta pembatalannya ke pengadilan.
Contoh perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian antara orang tua dan anak-anak. Hal tersebut karena anak-anak dianggap tidak memenuhi unsur kecakapan hukum, sehingga perikatan dapat dibatalkan.
Perusahaan Anda hendak menjalankan kerja sama bisnis dengan perusahaan lain, tetapi kesulitan untuk menyusun klausul-klausul perjanjiannya?
BP Lawyers berpengalaman dalam menyusun perjanjian kerja sama atau kontrak bisnis lainnya (contract drafting). Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.