Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan

Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan

Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan

”Karyawan kontrak yang tidak diperpanjang idealnya akan mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Karyawan kontrak merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari dunia kerja saat ini.

Mereka sering kali digunakan oleh perusahaan untuk proyek-proyek khusus atau untuk mengisi kebutuhan sementara.

Namun, salah satu masalah yang sering dihadapi adalah ketidakpastian pekerjaan, terutama ketika kontrak mereka tidak diperpanjang.

Di antara perusahaan dan karyawan, keduanya harus mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

Ketika masa kerja habis dan seorang karyawan tidak diperpanjang kontraknya, maka terdapat beberapa hak karyawan yang harus diketahui dan dipenuhi oleh perusahaan sebagai rasa keadilan dan kepatuhan hukum.

Dengan pemahaman yang baik terkait hak-hak mereka dan pilihan yang tersedia, maka karyawan kontrak akan dapat menghadapinya dengan lebih baik.

Baca juga: Prosedur Pelaporan Dan Pendaftaran Kontrak Kerja Outsourcing

Dalam hal ini, rezim cipta kerja telah mengatur mengenai hak karyawan kontrak dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Selain itu, secara lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Lantas, bagaimana hak karyawan kontrak yang telah habis masa kerjanya, namun tidak diperpanjang?

Baca juga: Karyawan Melakukan Kesalahan, Apa Benar Perusahaan Harus Bertanggung Jawab?

Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang atas Kompensasi

Perlu dipahami bahwa karyawan kontrak termasuk dalam karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

PKWT didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021).

Pasal 81 angka 17  UU 6/2023 mengatur bahwa dalam hal PKWT berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh tersebut.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Secara teknis, terkait kompensasi diatur dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
  5. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Baca juga: Karyawan Resign dari Perusahaan, Apakah Dapat Uang Pesangon?

Besar Kompensasi yang Diterima Karyawan Kontrak

Terkait besaran kompensasi untuk karyawan kontrak diatur dalam Pasal 16 PP 35/2021, yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja atau 12 x 1 bulan upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja atau 12 x 1 bulan upah.

Baca juga: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi oleh Karyawan, ini yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Adapun ketentuan lainnya meliputi:

  1. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.
  3. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.
  4. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
  5. Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Perusahaan Anda hendak merekrut karyawan kontrak (PKWT), namun khawatir salah langkah dalam membuat perjanjian kerjanya?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan kontrak kerja dan kontrak bisnis lainnya. Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.