
Dampak bagi Perusahaan Akibat Pergantian Nama Pemegang Saham
”Jika pemegang saham melakukan perubahan nama, maka perusahaan wajib melaporkannya pada pemerintah.”
Saham adalah aset atau harta yang dimiliki seseorang (atau badan hukum) sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan, tak jarang pemegang saham sering mengalami pergantian. Pergantian dilakukan guna keberlangsungan jalannya bisnis.
Banyak sekali faktor yang menyebabkan salah satu pemegang saham perusahaan berganti nama. Salah satunya akibat dilakukan aksi korporasi berupa akuisisi di level pemegang saham.
Hal tersebut dapat berdampak pada adanya perubahan pada data pemegang saham perusahaan di Indonesia. Dengan adanya perubahan nama pemegang saham, maka perusahaan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Hal tersebut dinyatakan dalam pernyataan perubahan berupa format isian perubahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Dalam hal ini, yang perlu dilakukan perubahan adalah Data Perseroan melalui Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS bukan anggaran dasar. Anggaran dasar diubah melalui RUPS jika terjadi perubahan nama perusahaan hal tersebut dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris.
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait hal ini?
Baca juga: 3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup
Perubahan Data Perseroan
Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 21/2021 mengatur perubahan anggaran dasar dan data perseroan persekutuan modal harus didaftarkan kepada Menteri. Lebih lanjut Pasal 8 ayat (4) perubahan data perseroan meliputi:
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
- Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
- Pembubaran perseroan;
- Berakhirnya status badan hukum perseroan;
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
- Perubahan alamat lengkap perseroan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Pasal 10 Permenkumham 21/2021, permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris diajukan kepada menteri dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika melebihi waktu tersebut, maka tidak bisa didaftarkan pada Menteri.
Terkait pergantian nama pemegang saham, terdapat dokumen khusus yang disimpan Notaris, yaitu meliputi (Pasal 12 ayat (2) huruf b Permenkumham 21/2021):
- Akta pernyataan dan dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan keputusan instansi terkait mengenai
- Perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan.
Mekanisme Pemberitahuan Perubahan
Merujuk Pasal 10 Permenkumham 21/2021, permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU Online), dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Proses perubahan/pemberitahuan data perseroan meliputi:
- Pengambilan keputusan RUPS terkait perubahan nama pemegang saham:
- Pengaktaan Keputusan RUPS dihadapan notaris; dan
- Pelaporan perubahan nama pemegang saham dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) milik kementerian Hukum dan HAM.
Dampak terhadap Izin Perusahaan
Adapun dampak terhadap perusahaan atas pergantian nama saham dapat dikaji kembali berdasarkan kebijakan lembaga penerbit izin.
Dalam hal ini, maka perusahaan wajib melakukan pengkinian (update) data pemegang saham pada sistem Online Single Submission (OSS).
Dikarenakan Lembaga OSS adalah lembaga penerbit Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, jika NIB tidak valid, maka dapat berujung pada masalah perizinan berusaha yang lainnya.
Perusahaan Anda akan melaksanakan aksi korporasi, tetapi khawatir akan timbul kesalahan di tengah prosesnya?
BP Lawyers Counselors at Law memiliki kompetensi untuk mengatasi hal tersebut. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.