PHK Karena Pailit 

Awas Sengketa! Mitigasi Hak Karyawan dalam PHK Karena Pailit 

“Status bangkrut tidak otomatis menghapus hak pekerja. Pahami aturan PHK karena pailit dan mekanisme kurator agar harta perseroan aman dari gugatan PHI.”

PHK karena pailit terjadi ketika perusahaan dinyatakan bangkrut sehingga kegiatan usaha berhenti dan hubungan kerja berakhir. Meski demikian, hak karyawan seperti upah dan pesangon tetap harus dipenuhi melalui mekanisme kepailitan. 

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 350 K/Pdt.Sus-PHI/2024, di mana Mahkamah Agung menolak kasasi pekerja karena sengketa hak setelah perusahaan pailit harus diselesaikan melalui proses kepailitan, bukan Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca juga: Awas Bumerang Hukum! Syarat Legal Eksekusi PHK Karena Fraud 

Hak Karyawan dalam Kepailitan Perusahaan

Pailit tidak menghapus hak pekerja atas upah. Upah yang belum dibayar tetap menjadi utang perusahaan. Perbedaannya terletak pada mekanisme penagihan dan pembayarannya.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU KPKPU), kurator memiliki wewenang hukum untuk memberhentikan pekerja dengan syarat memberikan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya. 

Ketentuan tersebut berarti hubungan kerja dapat berakhir karena kepailitan. Dalam konteks PHK karena pailit, kurator memiliki peran dalam keputusan pemberesan hubungan kerja. antas, bagaimana dengan hak finansial karyawan? Merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU KPKPU, seluruh upah yang terutang (baik sebelum maupun sesudah putusan pailit) sah diakui sebagai utang yang melekat pada harta pailit. Selain upah tertunggak, perseroan (melalui kurator) tetap wajib mengalokasikan pembayaran hak pasca-PHK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), yang meliputi:

  • Uang Pesangon: Sebesar 0,5 (nol koma lima) kali dari ketentuan normal.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Sebesar 1 (satu) kali ketentuan.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai aturan yang berlaku (termasuk sisa cuti tahunan).

Baca juga: Aturan PHK Cipta Kerja: dari Formalitas ke Keadilan Substantif 

Analisis Putusan 350 K/Pdt.Sus-PHI/2024 

Putusan Nomor 350 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menunjukkan bahwa status pailit mengubah forum penyelesaian sengketa. Apabila pekerja menuntut pembayaran hak dari perusahaan yang sudah pailit, gugatan ke PHI berisiko tidak diterima. Jalur yang lebih tepat adalah mendaftarkan tagihan kepada kurator.

Pertimbangan ini sejalan dengan karakter kepailitan sebagai sita umum. Setelah pailit, seluruh kreditor harus masuk dalam mekanisme kolektif. Tujuannya adalah menjaga keteraturan pembayaran, mencegah eksekusi sendiri-sendiri, dan memastikan pembagian harta pailit dilakukan menurut peringkat tagihan.

Dalam perkara ini, posisi pekerja tetap dilindungi. Namun, perlindungan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme yang benar. Hak pekerja tidak gugur. Yang berubah adalah forum penagihan dan pihak yang wajib mengurus pembayaran.

Dalam praktik, kurator dapat membantah jumlah tagihan pekerja. Bantahan dapat terjadi karena perbedaan masa kerja, status hubungan kerja, komponen upah, atau dasar perhitungan pesangon.

Pasal 127 ayat (1) UU KPKPU mengamanatkan bahwa apabila Hakim Pengawas gagal mendamaikan para pihak, perselisihan tersebut akan diperintahkan untuk diselesaikan di pengadilan melalui prosedur Renvoi (gugatan perlawanan). Proses ini tentu akan memakan waktu dan menggerus efisiensi pemberesan harta pailit. 

Kawal Proses Pemberesan Aset Perseroan Anda Sekarang

Gagal mengelola tagihan hak pekerja dalam proses kepailitan hanya akan memperpanjang konflik hukum yang merugikan pemegang saham dan kreditor lainnya. Manajemen data ketenagakerjaan yang solid sebelum status pailit dijatuhkan adalah kunci mitigasi utama.

Pastikan seluruh dokumentasi masa kerja, komponen upah, dan status karyawan telah diaudit secara presisi untuk menghindari sengketa verifikasi dengan kurator.

Untuk pendampingan hukum terkait restrukturisasi utang, strategi penanganan hak ketenagakerjaan selama masa transisi kebangkrutan, hingga mitigasi sengketa kepailitan, diskusikan langkah penyelesaian korporasi Anda bersama tim BP Lawyers.

Hubungi BP Lawyers melalui tombol di bawah in

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.