
KBLI 70209 Ditutup bagi PMA Baru di Bali: Dampak Hukum bagi Investor Asing
“KBLI 70209 ditutup bagi PMA baru di Bali. Simak dampaknya terhadap NIB, LKPM, modal investasi, dan izin tinggal investor asing.”
Pembatasan investasi asing di Bali memasuki tahap baru sejak minggu ketiga Mei 2026, ketika pemerintah menutup akses OSS bagi PMA baru pada 18 bidang usaha, termasuk KBLI 70209 tentang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Kebijakan tersebut tidak membubarkan PT PMA yang sudah ada, tetapi menghentikan penerbitan izin baru pada bidang yang dibatasi, sementara perusahaan lama tetap wajib memenuhi kewajiban usaha dan pelaporan seperti LKPM hingga KBLI dinonaktifkan atau dihapus dari OSS.
Pembatasan berlaku di seluruh Bali dan juga mencakup sektor seperti hotel tertentu, penyewaan kendaraan, kafe, pusat kebugaran, real estate, serta perdagangan pakaian, dengan latar belakang evaluasi pemerintah yang menemukan indikasi penggunaan izin tanpa kegiatan usaha nyata, penggunaan kantor virtual, persaingan dengan usaha lokal, dan rendahnya realisasi investasi.
Baca juga: PT PMA Wajib Ketahui Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Investasi
NIB PT PMA Bukan Bukti Kegiatan Usaha yang Nyata
Berdasarkan Pasal 186 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permeninvesthil 5/2025) mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
Untuk usaha berisiko rendah, perizinan tersebut berupa NIB. Untuk risiko yang lebih tinggi, dibutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan. Berdasarkan Pasal 187 Permeninvesthil 5/2025 mengatur bahwa pelaku usaha berisiko rendah memperoleh NIB setelah memenuhi data dan pernyataan yang dipersyaratkan dalam sistem OSS.
Ketentuan tersebut menjelaskan fungsi NIB sebagai legalitas usaha. NIB bukan sertifikat yang membuktikan bahwa perusahaan telah memiliki pelanggan atau memperoleh pendapatan.
Pemerintah dapat membandingkan data dalam NIB dengan kondisi lapangan. Kontrak jasa, invoice, rekening perusahaan, hasil konsultasi, tenaga kerja, dan LKPM dapat digunakan untuk menguji kegiatan usaha.
PT PMA yang hanya memiliki NIB menghadapi risiko kepatuhan apabila tidak memiliki aktivitas yang dapat dibuktikan. Risiko menjadi lebih tinggi apabila pemegang saham menggunakan keberadaan perusahaan sebagai dasar izin tinggal investor.
Baca juga: Permen Inveshil 5/2025: Regulasi Baru Ancam Perusahaan PMA?
Nasib PT PMA Lama yang Menggunakan KBLI 70209
PT PMA yang telah memiliki KBLI 70209 di Bali tidak otomatis bubar akibat penutupan akses OSS bagi perusahaan baru. Perseroan tetap ada sebagai badan hukum selama belum dibubarkan berdasarkan ketentuan hukum perseroan.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mengatur sebab pembubaran perseroan. Sebab tersebut antara lain keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu, penetapan pengadilan, serta pencabutan izin yang mewajibkan likuidasi.
Pembatasan permohonan baru dalam OSS tidak dapat dipahami sebagai pembubaran Perseroan menurut UUPT. Perusahaan lama tetap wajib memastikan legalitas setiap kegiatan yang dijalankan.
Apabila perusahaan tidak lagi menjalankan konsultasi manajemen, maka tentu saja KBLI 70209 perlu dievaluasi. Penghapusan atau perubahan KBLI harus didasarkan pada model usaha yang nyata. Perusahaan tidak boleh memilih KBLI pengganti hanya karena lebih mudah diperoleh.
PT PMA lama juga perlu memantau kebijakan lanjutan. Pemerintah dapat melakukan audit lapangan atau meminta klarifikasi atas realisasi investasi. Hasil pemeriksaan dapat memengaruhi kelanjutan perizinan perusahaan.
Dampak Penutupan KBLI 70209 terhadap Izin Tinggal Investor dan Penggunaan PT PMA
Penutupan KBLI 70209 bagi PMA baru di Bali tidak otomatis membatalkan izin tinggal investor karena perizinan usaha dan izin tinggal berada dalam rezim hukum yang berbeda. Namun, kelayakan dan aktivitas nyata perusahaan tetap menjadi faktor penting dalam penilaian Imigrasi, termasuk pemeriksaan kepemilikan saham, kegiatan usaha, penjamin, dan rekening perusahaan.
Untuk visa investor E28A, terdapat syarat kepemilikan saham minimal Rp10 miliar pada perusahaan penjamin, yang berbeda dengan modal minimum PT PMA sebesar Rp2,5 miliar, sehingga pendirian PT PMA saja tidak cukup untuk memperoleh ITAS investor.
Berdasarkan ketentuan Keimigrasian, WNA wajib melaporkan data dan perubahan statusnya, dan dapat dikenai tindakan administratif seperti pembatasan atau pencabutan izin tinggal apabila tidak patuh, meskipun perusahaan yang tidak aktif tidak otomatis dianggap penyalahgunaan izin.
Dari sisi hukum penanaman modal, PT PMA harus benar-benar digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar sarana administratif tinggal di Indonesia. Unsur “melakukan usaha” menjadi inti dari definisi penanaman modal, sehingga NIB dan akta pendirian saja tidak cukup tanpa aktivitas ekonomi nyata.
Kebijakan pembatasan 18 KBLI di Bali juga tidak menutup seluruh investasi asing, melainkan mengarahkan agar investasi sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal dan tidak hanya berbasis perizinan formal.
Investor tetap dapat beroperasi pada bidang usaha lain yang terbuka, dengan kewajiban memastikan lokasi proyek sesuai OSS dan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Dalam kerja sama dengan pihak lokal, investor asing diperbolehkan membentuk kemitraan atau usaha patungan, tetapi tidak boleh menggunakan skema nominee karena dilarang dan batal demi hukum.
Struktur kepemilikan harus transparan dan sesuai kondisi sebenarnya, karena penyamaran kepemilikan dapat menimbulkan risiko hukum baik dari sisi penanaman modal maupun keimigrasian.
Audit Legalitas dan Aktivitas PT PMA Anda Sekarang
Beroperasinya satuan tugas gabungan antara BKPM, Otoritas Pajak, dan Imigrasi di Bali menandai berakhirnya era toleransi terhadap pelanggaran administratif investasi asing.
Pastikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Anda sinkron dengan struktur permodalan, dan kegiatan bisnis yang tertera pada OSS benar-benar dieksekusi di lapangan.
Untuk melakukan Legal Due Diligence terhadap kepatuhan perizinan PT PMA Anda, restrukturisasi permodalan asing, dan mitigasi risiko keimigrasian sebelum audit pemerintah berlangsung, diskusikan langkah strategis korporasi Anda bersama tim advokat korporasi BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombil di bawah ini.
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.