Penyelenggara Agregasi

Kriteria Legal Status Penyelenggara Agregasi Menurut POJK 4/2025

”Kriteria penyelenggara agregasi, perusahaan harus menilai apakah kegiatan usahanya mencakup penghimpunan, penyaringan, atau pembandingan informasi produk/layanan jasa keuangan dari lebih dari satu LJK atau pihak lain di sektor jasa keuangan.”

Banyak perusahaan teknologi mulai terlibat dalam distribusi informasi produk keuangan, tetapi tidak semuanya memahami batasan hukum yang menentukan apakah aktivitas tersebut telah memasuki ranah agregasi.

Pembahasan mengenai kriteria formal penyelenggara agregasi menjadi penting untuk memastikan setiap pelaku industri berjalan sesuai regulasi dan memahami konsekuensi operasionalnya.

Memahami aturan yang berlaku membantu perusahaan memitigasi risiko hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membangun operasional yang lebih terstruktur. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (POJK 4/2025).

Baca juga: Tata Kelola dan Transparansi Fintech Syariah: Pelajaran dari Kegagalan DSI

Pengertian Penyelenggara Agregasi Sebagai Bagian Dari ITSK

POJK 4/2025 terlebih dahulu mendefinisikan “agregasi” sebagai aktivitas usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan, dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau antar pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Begitu suatu platform mulai menjalankan fungsi penghimpunan data dari berbagai LJK, menyaring informasi sesuai kriteria tertentu, lalu menyajikannya dalam bentuk komparasi produk, maka dari sisi regulasi ia sudah memasuki domain “agregasi” sebagaimana dimaksud oleh OJK.

POJK 4/2025 juga memperkenalkan istilah Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) sebagai Penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan agregasi melalui sistem elektronik menggunakan internet.

Penentuan apakah suatu perusahaan tergolong PAJK sangat bergantung pada jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Pasal 3 ayat (1) POJK 4/2025 menyebutkan bahwa PAJK melakukan kegiatan usaha agregasi yang meliputi dua kelompok utama yaitu sebagai berikut:

  1. Menampilkan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan serta memberikan pilihan kepada konsumen yang mencakup situs atau aplikasi yang menampilkan berbagai produk kartu kredit, KPR, KTA, asuransi, atau produk keuangan lain dari beberapa LJK sekaligus, disertai fitur pemilihan oleh konsumen.
  2. Penerusan informasi calon konsumen kepada LJK atau pihak lain di sektor jasa keuangan, penyaluran produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada konsumen, serta pengadministrasian dokumen terkait produk dan/atau layanan tersebut untuk kepentingan konsumen maupun LJK

Karakter lain yang perlu diperhatikan adalah cara layanan tersebut diselenggarakan. Pasal 25 POJK 4/2025 menegaskan bahwa agregasi harus diselenggarakan melalui sistem elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh konsumen.

PAJK juga diwajibkan memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem elektronik tersebut, meskipun dapat menggunakan jasa pihak lain untuk komponen yang tidak kritikal. Menurut Pasal 30 POJK 4/2025  tidak hanya menampilkan daftar produk, tetapi dapat menyediakan fitur sortir dan filter, personalisasi kebutuhan konsumen, simulasi perhitungan manfaat dan kewajiban, serta fitur analitis lain yang disetujui OJK.

Baca juga: Fintech Wajib Punya KBLI Ini untuk Mendaftar Regulatory Sandbox di OJK

Batasan Bagi PAJK

Pasal 32 POJK 4/2025 memberikan batasan peran PAJK agar tidak bergeser menjadi lembaga keuangan penuh. PAJK dilarang melakukan aktivitas penghimpunan dana, penyaluran dana, penyimpanan dana, atau pengelolaan dana konsumen, kecuali untuk aktivitas tertentu yang diatur sebagai pengecualian.

Jika platform agregasi mulai menahan dana konsumen, menyalurkan dana secara langsung, atau mengelola rekening atas nama konsumen, maka ia berpotensi memasuki rezim perizinan lain di sektor jasa keuangan di luar PAJK.

Konsultasikan kebutuhan perizinan perusahaan Anda sebelum menjalankan fitur baru  bersama Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Jasmine Khoirunnisa

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.