Merger Grab dan GoTo

Merger Grab dan GoTo: Menguji Batas Regulasi dan Perlindungan Sosial

”Merger Grab dan GoTo perlu untuk mempertimbangkan aspek persaingan usaha agar tidak terjadi monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan.”

Ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi menunjukkan bahwa platform digital telah menjadi infrastruktur ekonomi baru. Di tengah perubahan teknologi, negara perlu memastikan bahwa kebijakan persaingan usaha, dan jaminan sosial berjalan saling melengkapi.

Wacana merger yang akan dilakukan oleh Grab dan Go-To akan berpotensi mengubah peta industri ride-hailing dan layanan pesan-antar di Indonesia yang tidak hanya berdampak pada sisi bisnisnya tapi juga dari sisi hukum persaingan usaha dan perlindungan sosial jutaan mitra pengemudi.

Dalam konteks ini, merger tidak bisa hanya dilihat sebagai langkah efisiensi korporasi. Negara wajib menilai apakah konsolidasi semacam ini sejalan dengan prinsip larangan praktik monopoli dan perlindungan hak-hak sosial para pengemudi.

Baca juga: Praktik Anti Persaingan Meta: Cermin bagi Pengawasan Merger dan Akuisisi di Indonesia

Potensi Merger Go-To dan Grab Menurut Hukum Persaingan

Merger Grab–GoTo perlu dilihat melalui prinsip dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 5/1999).

Pasal 17 UU 5/1999 telah menegaskan larangan terhadap penguasaan pasar yang dapat merugikan kepentingan umum maupun menutup ruang bagi pelaku usaha lain. Pada saat dua platform ride-hailing terbesar bergabung, maka potensi struktur pasar tunggal akan menjadi lebih tinggi.

Pasal 25 UU 5/1999 menetapkan indikator bahwa pelaku usaha dianggap dominan jika menguasai 50 persen atau lebih pangsa pasar, atau jika dua sampai tiga pelaku usaha bersama menguasai 75 persen pasar. Kombinasi Grab dan GoTo hampir pasti memenuhi ambang tersebut dalam pasar transportasi dan pesan-antar berbasis aplikasi.

Dengan demikian, perilaku bisnis pasca merger harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan, terutama jika perusahaan mengubah struktur insentif atau menetapkan kebijakan eksklusivitas yang menekan pendapatan mitra pengemudi.

Pasal 28 UU 5/1999 mengatur prosedur merger yang melarang penggabungan usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 29 UU 5/1999 mewajibkan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah merger efektif, sehingga KPPU dapat melakukan penilaian apakah transaksi tersebut berpotensi mengurangi persaingan.

Baca juga: Perusahaan Ingin Merger, Bagaimana Mekanismenya?

Status Ketenagakerjaan Mitra Pengemudi yang masih Abu-Abu

Definisi pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dari pemberi kerja.

Definisi tersebut berlandaskan tiga unsur utama yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam praktik sehari-hari, ketiga unsur tersebut sering muncul dalam hubungan antara pengemudi dan aplikasi; pengemudi melakukan pekerjaan secara penuh waktu, menerima imbalan per perjalanan, serta tunduk pada ketentuan dan algoritma internal platform.

Namun perusahaan tetap menempatkan mereka sebagai “mitra” sehingga kewajiban normatif seperti upah minimum, jaminan waktu kerja, dan perlindungan hubungan kerja tidak melekat. Ketidakjelasan status tersebut menimbulkan tantangan hukum karena platform memiliki kendali signifikan atas perilaku kerja pengemudi melalui sistem rating, sanksi suspend otomatis, dan syarat penerimaan order.

Kendali tersebut secara fungsional menyerupai instruksi kerja, tetapi tidak diakui sebagai bentuk hubungan kerja formal. Akibatnya, pengemudi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti pekerja formal dan harus menanggung sendiri risiko kecelakaan, penurunan pendapatan, atau pemutusan kemitraan.

Kondisi ini diperparah oleh struktur pasar yang semakin terkonsentrasi; jika platform besar bergabung, posisi tawar pengemudi menjadi semakin lemah karena tidak tersedia alternatif aplikasi yang kompetitif.

Kerangka hukum Indonesia belum memberikan kategori khusus bagi “pekerja platform”. Tidak ada aturan eksplisit yang menyatakan bahwa mitra ojol adalah pekerja, tetapi juga tidak ada pengaturan yang memberikan perlindungan minimum bagi mereka.

Beberapa wacana regulasi, termasuk rencana penyusunan aturan khusus pekerja platform oleh Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahap awal. Tanpa kepastian hukum yang jelas, pengemudi tetap berada pada posisi rentan karena hak-hak dasar mereka hanya bergantung pada kebijakan internal perusahaan yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Bagaimana Nasib Karyawan ketika Perusahaan Melakukan Merger atau Akuisisi?

Algoritma, Transparansi, dan Pelindungan Data Pribadi

Penggunaan algoritma dalam platform ride-hailing menjadi elemen penting yang akan menentukan distribusi order, penetapan tarif, penilaian kinerja, dan keputusan suspend atau penghentian kemitraan.

Proses tersebut dilakukan melalui pemrosesan data pribadi dalam skala besar, termasuk data lokasi, pola kerja, riwayat order, serta interaksi dengan pelanggan. Karena pengambil keputusan dilakukan secara otomatis, maka transparansi mengenai cara kerja algoritma menjadi isu penting.

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberi hak kepada subjek data untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan atas keputusan yang semata-mata berdasarkan pemrosesan otomatis yang berdampak signifikan.

Dalam konteks pengemudi ojol, keputusan yang mengurangi akses terhadap order atau mengakibatkan penonaktifan akun jelas memenuhi kategori tersebut. Kewajiban tersebut menuntut perusahaan aplikasi untuk menyediakan informasi yang cukup, termasuk mekanisme koreksi dan keberatan atas keputusan otomatis.

Setelah merger, skala data yang dikuasai merging entity menjadi lebih besar dan tingkat ketergantungan pengemudi terhadap algoritma semakin tinggi. Konsentrasi data tersebut menimbulkan risiko bias, diskriminasi, dan ketidaksetaraan pengiriman order.

Konsultasikan strategi kepatuhan antimonopoli untuk memitigasi risiko penyalahgunaan posisi dominan dalam ekosistem digital melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.