Pembagian Dividen Sesuai UUPT: Wajib Tahu untuk Pemilik Perusahaan Tertutup

Pembagian Dividen Sesuai UUPT: Wajib Tahu untuk Pemilik Perusahaan Tertutup

Pembagian Dividen Sesuai UUPT: Wajib Tahu untuk Pemilik Perusahaan Tertutup

”Direksi dan Dewan Komisaris harus bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila perusahaan menderita kerugian akibat pembagian dividen.”

Pembagian dividen merupakan salah satu mekanisme perusahaan untuk memberikan imbal hasil atas investasi yang telah dilakukan oleh para pemegang saham. 

Dividen umumnya berasal dari laba bersih perusahaan yang dibagikan setelah mempertimbangkan kebutuhan internal dan keputusan strategis.

Dalam praktiknya, pembagian dividen mencerminkan sejauh mana perusahaan menghargai kontribusi modal dari pemegang saham serta stabilitas keuangan perusahaan itu sendiri. 

Bagi perusahaan tertutup atau perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan secara publik, maka proses pembagian dividen tidak bisa dilakukan secara bebas atau hanya berdasarkan kesepakatan internal.

Semua proses tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUPT).

UUPT telah menetapkan batasan dan persyaratan hukum tertentu agar pembagian dividen tidak merugikan perusahaan maupun pihak ketiga seperti kreditor.

Baca juga: Menilik 4 Perbedaan Antara PT Tertutup Dengan PT Terbuka

Jenis-Jenis Dividen Menurut UUPT

Dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan memiliki saldo laba positif setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT. 

Keputusan pembagian dividen harus ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta juga menentukan jumlah dan jadwal pembayarannya. 

Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh kewajiban finansialnya, termasuk utang kepada kreditor dan kewajiban pajak, telah dipenuhi sebelum membagikan dividen. Adapun UUPT juga mengenal istilah Dividen Interim dimana dividen yang dapat dibagikan sebelum akhir tahun buku jika diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Pembagian dividen interim harus memenuhi beberapa syarat seperti kekayaan bersih perusahaan tidak boleh lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. 

Pembagian tidak boleh mengganggu kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada kreditor atau mengganggu kegiatan operasional perusahaan, dan harus ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.

Apabila setelah tahun buku berakhir ternyata perusahaan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perusahaan. Jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan.

Baca juga: RUPS Tahunan: Kewajiban Hukum dan Praktik Terbaik Bagi Direksi

Pembagian Dividen Perlu Memperhatikan Operasional dan Pengembangan Bisnis

Sebelum memutuskan untuk membagikan dividen, perusahaan perlu mempertimbangkan kebutuhan dana untuk operasional dan pengembangan bisnis serta kinerja keuangan secara keseluruhan. 

Pemegang saham umumnya mengharapkan pembagian dividen sebagai bentuk pengembalian atas investasinya, namun perusahaan harus memastikan bahwa pembagian ini tidak mengorbankan stabilitas keuangan dan keberlanjutan operasionalnya. 

Perusahaan memerlukan likuiditas yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, biaya logistik, biaya pemasaran, serta pengeluaran rutin lainnya. 

Jika terlalu banyak dana dialokasikan untuk pembagian dividen, perusahaan bisa kekurangan modal kerja (working capital) yang dapat berisiko menghambat kelancaran operasional. Maka dari itu, manajemen harus menganalisis kebutuhan kas jangka pendek dan memastikan bahwa distribusi dividen tidak mengganggu siklus bisnis harian.

Selain itu perusahaan juga perlu menyisihkan sebagian laba untuk mendanai ekspansi atau pengembangan bisnis di masa depan. Misalnya, investasi dalam peralatan baru, teknologi, diversifikasi produk, atau ekspansi ke pasar baru membutuhkan modal yang tidak sedikit. 

Bila laba seluruhnya dibagikan sebagai dividen, perusahaan berpotensi kehilangan peluang pertumbuhan karena tidak memiliki cukup dana internal untuk membiayai proyek strategis tersebut. Oleh karena itu, dividen harus diseimbangkan dengan kebutuhan lain seperti contohnya reinvestasi.

Pastikan Pembagian Dividen Telah Sesuai Dengan UUPT! temukan caranya dengan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Almira Amalia Husna/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.