TD-PSE Sebagai Legalitas Operasional, Bukan Bukti Kepemilikan Aplikasi

TD-PSE Sebagai Legalitas Operasional, Bukan Bukti Kepemilikan Aplikasi

TD PSE Sebagai Legalitas Operasional, Bukan Bukti Kepemilikan Aplikasi

”Wajib tahu TD-PSE sebagai legalitas operasional dan tidak menunjukkan kepemilikan atas suatu aplikasi, bagaimana aturannya?”

Dalam era transformasi digital, banyak pelaku usaha yang memanfaatkan aplikasi sebagai bagian utama dari operasional maupun layanan konsumen. Baik itu aplikasi e-commerce, aplikasi layanan keuangan, maupun aplikasi lain yang di-develop secara in-house dimana semua jenis aplikasi tersebut wajib memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Tanpa terkecuali termasuk kewajiban pendaftaran Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2020).

Meski menjadi syarat legalitas operasional suatu aplikasi di Indonesia, banyak yang keliru menganggap bahwa TD-PSE juga menjadi bukti atau dasar kepemilikan atas aplikasi tersebut. Padahal, dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual bahwa kepemilikan atas aplikasi justru ditentukan oleh hak cipta atas program komputer yang mendasarinya.

Pemahaman yang keliru ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi pelaku usaha yang tidak memisahkan antara legalitas operasional dan hak kepemilikan.

Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!

Aplikasi Sebagai Aset Tidak Berwujud

Dalam dunia bisnis modern, aplikasi tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu operasional, tetapi sering kali menjadi sumber utama nilai perusahaan, terutama bagi perusahaan di sektor digital. 

Aplikasi dikategorikan sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) karena tidak memiliki bentuk fisik namun memberikan manfaat ekonomi.

Namun agar suatu aplikasi diakui sebagai aset dalam neraca keuangan, perusahaan harus memiliki kendali atas manfaat ekonomi dari aplikasi tersebut. Ini berarti perusahaan harus secara hukum memiliki hak atas aplikasi, bukan sekadar mengoperasikannya.

Dalam praktik akuntansi dan audit, penilaian dan pengakuan suatu aplikasi sebagai aset (yang tidak berwujud) tidak bisa hanya didasarkan pada fakta bahwa aplikasi tersebut digunakan atau didaftarkan dalam sistem saja (misalnya TD-PSE), yang dinilai adalah apakah entitas tersebut Memiliki hak cipta atau hak eksklusif lainnya atas source code atau UI/UX dari aplikasi tersebut.

Baca juga: Start-Up dan Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik Harus Penuhi Kewajiban ini, Jika Tidak Ingin Izin PSE Dibekukan

TD-PSE Sebagai Legalitas Operasional dan Bukan Bukti Kepemilikan Hak

Perolehan TD-PSE atas suatu aplikasi tidak menimbulkan hak kepemilikan atas aplikasi tersebut. TD-PSE merupakan bentuk legalitas administratif yang diperlukan oleh penyelenggara sistem elektronik untuk beroperasi secara sah di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkominfo 5/2020.

Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik. 

Sedangkan hak kepemilikan atas aplikasi ditentukan oleh kepemilikan hak cipta atas program komputer yang mendasarinya. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dimana program komputer termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. 

Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk menggunakan, mengumumkan, dan memperbanyak ciptaannya. Hak tersebut timbul secara otomatis sejak ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan tidak memerlukan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum.

Dengan demikian, meskipun TD-PSE diperlukan untuk legalitas operasional untuk aplikasi di Indonesia, pendaftaran tersebut tidak memengaruhi atau menentukan kepemilikan atas aplikasi tersebut. Kepemilikan tetap berada pada pihak yang memegang hak cipta atas program komputer yang menjadi dasar aplikasi.

Oleh karena itu, penting bagi pengembang atau pemilik aplikasi untuk memastikan bahwa hak cipta atas program komputer telah dimiliki atau dialihkan secara sah, terlepas dari status pendaftaran TD-PSE.

Pastikan TD-PSE Sudah Didaftarkan untuk Seluruh Aplikasi yang Dipublikasikan! temukan caranya dengan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Arya Notonagoro/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.