Pelaporan Data Industri

Wajib Tahu: Jadwal dan Sanksi Pelaporan Data Industri Terbaru Tahun 2025

Wajib Tahu: Jadwal dan Sanksi Pelaporan Data Industri Terbaru Tahun 2025

”Dengan adanya perubahan pelaporan data industri, perusahaan diharapkan lebih disiplin dan memperhatikan isi laporan dalam menyampaikan data industri dan kawasan industri secara tepat waktu.”

Pada 17 Januari 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE 1/2025).

SE 1/2025 tersebut memperkenalkan perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya dilakukan setiap semester kemudian kini menjadi setiap triwulan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan data industri nasional, serta mendukung penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang lebih detail dan terperinci oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Periode Penyampaian LKPM Sebentar Lagi! Simak Tanggal dan Ketentuannya!

Perubahan Pelaporan Data  Industri Hanya untuk Perusahaan Industri Tahap Produksi Komersial

Perubahan jadwal pelaporan tersebut berlaku khusus bagi perusahaan industri yang telah memasuki tahap produksi komersial, yaitu perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Sektor Industri yang telah terverifikasi atau Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku. 

Dalam pelaporan triwulanan, tidak semua variabel data harus disampaikan. Untuk perusahaan industri variabel utama yang dilaporkan meliputi kapasitas produksi, produksi dan penjualan, serta penggunaan bahan baku dan bahan penolong. 

Sedangkan untuk pengelola kawasan industri, variabel yang dilaporkan mencakup pendapatan dan biaya operasional. Pelaporan ini harus disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir, dengan rincian sebagai berikut:

  • Triwulan I (Januari–Maret): paling lambat 10 April
  • Triwulan II (April–Juni): paling lambat 10 Juli
  • Triwulan III (Juli–September): paling lambat 10 Oktober
  • Triwulan IV (Oktober–Desember): paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Baca juga: Pelaku Usaha Jasa Keuangan Harus Lapor Self Assessment Prinsip Pelindungan Konsumen, Apa Itu?

Kewajiban Pelaporan SIINas 

Kewajiban pelaporan melalui SIINas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 (PP 23/2021). 

Pasal 167 PP 23/2021 tersebut menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Sebagai tindak lanjut dari SE 1/2025, Kemenperin juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 13/2025). 

Permenperin 13/2025 tersebut mengatur tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, data lain, informasi industri, dan informasi lain melalui SIINas, serta menyesuaikan sistem pelaporan dengan kebutuhan penghitungan PDB secara triwulanan. 

Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, perusahaan industri dan pengelola kawasan industri diharapkan dapat lebih disiplin dan tepat waktu dalam menyampaikan data melalui SIINas. 

Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif, tetapi juga berkontribusi pada penyediaan data industri yang akurat dan terkini, yang sangat penting bagi perumusan kebijakan industri nasional yang efektif dan efisien.

Hindari Sanksi: Penuhi Kewajiban Pelaporan Tepat Waktu! temukan caranya dengan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Andi Akhirah K./Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.