Pelaku Usaha Jasa Keuangan Harus Lapor Self Assessment Prinsip Pelindungan Konsumen, Apa Itu?

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Harus Lapor Self Assessment Prinsip Pelindungan Konsumen, Apa Itu?

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Harus Lapor Self Assessment Prinsip Pelindungan Konsumen, Apa Itu?

”SEOJK 18/2024 merupakan panduan praktis dalam menerapkan prinsip edukasi, transparansi, dan keadilan melalui pelaporan self assessment prinsip pelindungan konsumen.”

Pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan memegang peranan penting dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas industri. Layanan seperti perbankan, asuransi, dan fintech hanya bisa berkembang jika masyarakat merasa terlindungi dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.

Salah satu kunci utama perlindungan konsumen terletak pada transparansi, di mana perusahaan wajib menyampaikan informasi secara jelas dan akurat mulai dari persyaratan, manfaat, hingga risiko yang mungkin terjadi. 

Dengan begitu, konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat sekaligus meminimalkan potensi penipuan dan kesalahpahaman. 

Selain transparansi, keamanan data dan kerahasiaan menjadi pilar yang tidak kalah penting. Perusahaan jasa keuangan harus memastikan bahwa informasi pribadi konsumen dilindungi secara optimal, baik melalui sistem keamanan siber yang andal maupun kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data. 

Langkah ini bertujuan untuk menghindari pencurian identitas, penipuan online, serta memastikan kepercayaan konsumen tetap terjaga.

Untuk mendukung upaya perlindungan konsumen, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.08/2024 Tahun 2024 tentang Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (SEOJK 18/2024).

Baca juga: Update! RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Self Assessment Prinsip Pelindungan Konsumen Dalam Sektor Jasa Keuangan

Sektor jasa keuangan menuntut Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menjunjung tinggi perlindungan konsumen. 

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023) yang mewajibkan setiap kegiatan usaha menerapkan prinsip edukasi, transparansi, dan keadilan. 

Melalui pendekatan tersebut, konsumen mendapat akses informasi yang jelas dan perlakuan yang bertanggung jawab.

Perlindungan konsumen mencakup pengamanan aset, privasi, dan data pribadi, sehingga PUJK harus berhati-hati dan patuh pada regulasi. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pun harus efektif untuk meminimalkan kerugian atau ketidaknyamanan konsumen. 

Persaingan sehat antar PUJK turut diharapkan agar konsumen memiliki beragam pilihan solusi keuangan. Di sisi lain, perilaku bisnis yang bertanggung jawab menjadi dasar bagi reputasi dan keberlangsungan usaha.

Apabila PUJK melanggar ketentuan di Pasal 3 POJK 22/2023, berbagai sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Regulator juga berwenang membatasi atau membekukan produk dan layanan, serta menerapkan denda administratif. Sanksi tersebut dimaksudkan untuk menjaga keadilan dan melindungi hak-hak konsumen.

Denda maksimal yang diatur dapat mencapai Rp 15 miliar, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Proses penjatuhan sanksi bisa didahului peringatan tertulis atau dilakukan langsung. 

Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK

Aspek Operasional Menurut POJK 29/2024

Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) POJK 22/2023, bahwa PUJK wajib untuk melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat dimana menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 30 September tahun berjalan.

Adapun berdasarkan SEOJK 18/2024, PUJK melakukan pengisian hal-hal sebagai berikut sesuai format standar dan pedoman teknis dalam SEOJK 18/2024:

  1. Kertas Kerja umum terhadap pemenuhan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat; 
  2. Kertas Kerja pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada Konsumen dan masyarakat; 
  3. Kertas Kerja pelindungan data dan informasi Konsumen; 
  4. Kertas Kerja desain produk dan layanan; 
  5. Kertas Kerja penyediaan dan penyampaian informasi produk dan layanan; 
  6. Kertas Kerja pemasaran produk dan layanan;
  7. Kertas Kerja penyusunan perjanjian terkait produk dan layanan;
  8. Kertas Kerja pemberian layanan atas penggunaan produk dan layanan; dan
  9. Kertas Kerja penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan.

SEOJK 18/2024 disusun sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan bagi PUJK guna memenuhi amanat POJK 22/2023.

Pastikan bisnis anda sesuai regulasi SEOJK 18/2024 dan POJK 22/2023 dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.