
Laporan LKPM Periode Triwulan 1 2025 Bisa Dimulai Lebih Awal: Catat Tanggalnya!
Laporan LKPM Periode Triwulan 1 2025 Bisa Dimulai Lebih Awal: Catat Tanggalnya!
”Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. LKPM periode triwulan 1 2025 mengalami penyesuaian jadwal akibat libur hari raya.”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang harus disampaikan oleh setiap pelaku usaha yang memiliki kriteria tertentu di Indonesia. LKPM berfungsi sebagai alat pantau oleh pemerintah terhadap realisasi investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Kewajiban tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang telah disetujui benar-benar dilaksanakan sesuai dengan rencana bisnis.
Sehubungan dengan adanya bulan Ramadhan dan adanya Hari Raya Idul Fitri, maka pemerintah melalui Surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 56/A.10/B.1/2025 tanggal 14 Februari 2025 (SK BKPM 56/2025) telah melakukan penyesuaian atas periode pelaporan pada Triwulan I.
Baca juga: Client Alert – Wajib Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Terkena Sanksi LKPM!
LKPM Periode Triwulan I 2025 Dimulai 17 Maret Hingga 17 April 2025
Secara umum, LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Perka BKPM 5/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
LKPM adalah laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha mengenai realisasi investasi yang telah dilakukan. Laporan ini mencakup berbagai komponen modal tetap dan modal kerja yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Modal tetap meliputi pengadaan tanah, bangunan, mesin, dan peralatan lainnya, sementara modal kerja mencakup biaya operasional seperti gaji karyawan, bahan baku, dan biaya operasional lainnya.
Pelaporan LKPM dibagi menjadi beberapa periode tergantung pada skala usaha. Bagi perusahaan dengan modal lebih dari Rp 5 miliar, laporan dilakukan setiap triwulan, yaitu tanggal 1-10 pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
Sedangkan bagi perusahaan dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, laporan dilakukan setiap semester, yaitu pada bulan Juli dan Januari.
Berdasarkan SK BKPM 56/2025, mempertimbangkan sehubungan dengan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan libur hari besar keagamaan (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM periode Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 17 April 2025.
Baca juga: Periode Penyampaian LKPM Sebentar Lagi! Simak Tanggal dan Ketentuannya!
Prosedur Pelaporan LKPM
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Perka BKPM 5/2021 bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi yang dilakukan secara daring melalui sistem OSS mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Teknis pelaporannya adalah sebagai berikut:
- Akses Sistem OSS dengan mengunjungi https://oss.go.id, kemudian login dengan username dan password terdaftar;
- Masuk ke Menu Pelaporan, pilih menu “Pelaporan”, kemudian klik “Laporan LKPM”, lalu pilih “Pelaporan”;
- Buat Laporan Baru dengan klik “Buat Laporan”, pilih kode KBLI yang akan dilaporkan
- Centang kegiatan usaha yang akan dilaporkan, kemudian klik “Selanjutnya” dengan memeriksa data dan melengkapi sesuai instruksi;
- Isi Data Realisasi Penanaman Modal;
- Isi Data Penggunaan Tenaga Kerja;
- Laporkan Permasalahan (Jika Ada);
- Kirim Laporan dengan menyetujui pernyataan pelaporan dengan mencentang “Disclaimer” kemudian Klik “Kirim Laporan”; dan
- Setelah itu, laporan akan diverifikasi oleh pihak OSS dan pantau status laporan LKPM anda untuk melihat permintaan perbaikan atau informasi tambahan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan LKPM dapat berdampak serius bagi perusahaan. Adapun berdasarkan Perka BKPM 5/2021, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Peringatan Tertulis: Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut atau yang tidak menambahkan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Jika setelah menerima beberapa surat peringatan perusahaan masih tidak melaporkan LKPM, kegiatan usaha perusahaan dapat dihentikan sementara sampai perusahaan memenuhi kewajibannya.
- Pencabutan Perizinan Berusaha.
Apabila perusahaan tetap tidak melaporkan LKPM setelah kegiatan usaha dihentikan sementara, BKPM atau Kementerian Investasi dapat melakukan inspeksi lapangan yang dapat berujung pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau perizinan berusaha perusahaan.
Anda masih bingung dengan pengisian laporan LKPM? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.