
Memahami Itikad Tidak Baik Dari Kasus Sengketa Tempo Gelato
Memahami Itikad Tidak Baik Dari Kasus Sengketa Tempo Gelato
“Kolaborasi bisnis dengan partner dapat mempercepat pertumbuhan, namun harus diatur secara jelas melalui perjanjian yang komprehensif untuk mencegah konflik seperti sengketa merek Tempo Gelato, di mana asas first to file menentukan hak merek bagi pendaftar pertama.”
Menjalankan bisnis dengan partner merupakan hal yang umum dalam dunia usaha. Kolaborasi dengan mitra bisnis dapat membawa banyak manfaat, seperti memadukan keahlian dan sumber daya untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar.
Dengan pembagian tanggung jawab, risiko, dan peluang, bisnis dapat berkembang lebih cepat dan lebih efisien. Partner bisnis dapat membawa perspektif baru, keterampilan tambahan, dan jaringan yang lebih luas, yang semuanya dapat meningkatkan peluang kesuksesan suatu bisnis.
Namun, penting pula untuk menjaga hubungan bisnis dengan partner secara hati-hati. Kejelasan dalam pembagian tugas, hak, dan kewajiban sangat penting untuk mencegah konflik di masa depan.
Dokumen perjanjian yang jelas dan komprehensif harus disusun untuk mengatur aspek-aspek penting seperti kepemilikan saham, distribusi keuntungan, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan pendekatan yang tepat, kerja sama dengan partner dapat menjadi aset berharga yang mendorong pertumbuhan dan inovasi dalam bisnis.
Baca juga: MK Perpanjang Penghapusan Merek Terdaftar Tidak Digunakan!
Kronologi Kasus Tempo Gelato
Jangan sampai peristiwa seperti kasus sengketa Tempo Gelato, yang bersengketa antar pendirinya. Pada mulanya Tempo Gelato didirikan pada tahun 2015 oleh Rudy Christian Festraets di Jalan Prawirotaman, Yogyakarta yang awalnya hanya memiliki satu lokasi.
Namun, usaha tersebut berkembang pesat dengan membuka cabang tambahan di Taman Siswa dan Jalan Kaliurang.
Sengketa muncul ketika Ema Susmiyarti, yang awalnya diangkat sebagai Direktur dan pemegang 10% saham, membuka gerai baru di Taman Siswa pada tahun 2018 di luar naungan PT Penanaman Modal Asing atau PMA Tempo Gelato.
Ema juga telah mendaftarkan merek Tempo Gelato pada tahun 2015. Konflik tersebut berlarut-larut ketika Rudy menggugat Ema pada tahun 2020 yang mendalilkan adanya itikad buruk dan meminta pembatalan pendaftaran merek Ema.
Baca juga: Lakukan Gugatan Akibat Merek Mirip Solaria, Siapa yang Salah?
Pendaftaran Merek Menganut Asas First to File
Di banyak negara, pendaftaran merek dagang biasanya menganut asas “First to File” (yang pertama kali mendaftar).
Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut tanpa memandang adanya suatu itikad baik maupun buruk.
Asas tersebut berbeda dengan asas “first to use” yang mengutamakan siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Merek) bahwa bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Lebih lanjut bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU Merek yang menetapkan persyaratan minimum untuk pendaftaran merek, termasuk ketentuan bahwa pendaftar pertama yang memenuhi persyaratan tersebut berhak atas perlindungan merek.
Sebagai dari konsekuensi prinsip First to File maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek harus diajukan dengan itikad baik, yaitu tanpa persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain.
Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!
Merek Hilang Dapat Menyebabkan Hilangnya Seluruh Bisnis!
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpandangan bahwa dari Sengketa Tempo Gelato kita belajar bahwa dari sebuah merek bisa menghilangkan seluruh bisnis.
Pengusaha sudah seharusnya melek hukum, khususnya aspek hukum bisnis. tidak perlu handal menyeluruh tapi memahami bagian-bagian penting dalam bisnisnya yang perlu dilindungi sehingga memitigasi hilangnya hak apalagi bisnisnya sendiri secara keseluruhan.
Case-case seperti itu akan terus berulang jika pengusaha masih menganggap aspek hukum adalah biaya dan bukan merupakan investasi sebagaimana pondasi bisnis.
Apalagi, prinsip perlindungan merek di Indonesia adalah First to File, dimana pihak yang mendaftar merek lebih dulu maka dirinya yang dianggap memiliki hak atas merek tersebut.
Selain itu berbisnis perlu ada kesadaran itikad baik, kesamaan nilai dan ikatan yang jelas di dalamnya karena menyangkut harta, hak dan kewajiban untuk tujuan kelangsungan usaha.
Anda akan melakukan pendaftaran merek? Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.