
Undang-Undang Yang Harus Dipatuhi Pelaku Bisnis Online
Konsultan Hukum Indonesia – Bisnis online adalah salah satu model bisnis yang kian diminati. Sebab, dalam memulai bisnis online pelaku bisnis tidak perlu memikirikan biaya untuk sewa tempat secara khusus. Bisnis online dapat dilakukan dari rumah. Hanya dengan memiliki akun e-commerce, pelaku bisnis sudah dapat menjalankan bisnisnya.
Namun perlu diketahui, menjalankan bisnis online juga harus mengetahui aturan dan hukum yang diberlakukan. Agar transaksi jual-beli dapat berjalan secara lancar dan aman. Dengan berkembangnya teknologi dalam model bisnis online, Pemerintah juga turut meng-upgrade sejumlah peraturan yang berkaitan dengan bisnis online.
Beberapa undang-undang yang perlu dipatuhi oleh pelaku bisnis online, antara lain:
Undang-Undang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur semua hal yang berkaitan dengan perdagangan baik online maupun offline. Bisnis online sendiri diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berbunyi sebagai berikut:
- Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
- Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
- persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
- persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
- harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
- cara penyerahan Barang.
- Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
- Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur tentang Pihak-pihak yang melakukan, persyaratan, penyelenggaran, kewajiban pelaku usaha, iklan, penawaran, penerimaan, konfirmasi, kontrak, pembayaran, pengiriman barang, penukaran barang dalam Perdagangan dengan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa PMSE hingga pengawasan dan pembinaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini dibuat sebagai pelaksana amanat yang lebih lanjut dari ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 November 2019 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420.
Lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini mencakup semua kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan moda dan jenis sistem komunikasi elektronik, baik itu online maupun offline. Dan hal ini juga mencakup hubungan hukum dalam konteks antara pelaku usaha, maupun pelaku usaha dengan konsumen.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Selain UU Perdagangan dan Peraturan Pemerintah yang menunjang aturan tentang bisnis online, selanjutnya yang perlu diketahui adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku bisnis dijelaskan dalam Undang-Undang ini.
Serta di dalamnya dijelaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada label atau iklan, ketentuan produksi secara halal, dan mencantumkan tanggal kadaluwarsa juga disebutkan dalam UU ini. Tujuannya agar pelaku bisnis dapat memperhatikan secara detil ketentuan-ketentuan yang ada dan memahaminya seriring dengan praktik usahanya.
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Perlu untuk diketahui setiap pelaku bisnis online bahwa dalam UU ini mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi secara elektronik. Dengan berkembangnya transaksi dengan alat bukti yang sebelumnya hanya berupa bukti fisik (struk/bon/kwitansi, dan lain-lain), kini berubah dan disesuaikan dengan alat bukti elektronik. Hal ini sesuai penjelasan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Dasar Hukum Penggunaan Virtual Office
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.