Marketing and promotional campaign. Brand awareness building. Branded workshop. workshop organized by brand, useful marketing event concept. Bright vibrant violet vector isolated illustration

Pentingkah Mencatatkan Hak Cipta?

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari penjelasan yang ada dalam Pasal tersebut dapat dipahami bahwa perlindungan Hak Cipta diberikan secara langsung tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu.

Hal yang diatur secara umum dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut:

  1. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  2. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
  3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  5. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
  8. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
  9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
  10. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian dijelaskan juga dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa, “Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapusan Ciptaan dan produk hak terkait”. Ini berarti, dalam sebuah ranah hak cipta tidak dikenal adanya pendaftaran secara administratif, melainkan pencatatan karena memang perlindungan suatu ciptaan itu dimulai sejak ciptaan tersebut ada. Dan pencatatan daripada hal ini bukan merupakan sesuatu yang mutlak, namun demikian Menteri Hukum dan HAM tetap menyelenggarakan pencatatan ciptaan.

Meskipun pencatatan suatu ciptaan bukanlah sesuatu yang wajib, tetapi hal ini disarankan karena sejumlah alasan, antara lain:

  1. Memudahkan pembuktian dalam sengketa hak cipta

Pencatatan hak cipta memang bukan penentu si pencipta, tetapi dapat menjadi pembuktian awal untuk memudahkan jika terjadi sengketa mengenai hak cipta, dan kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu untuk pembuktian hak ciptanya daripada ciptaan yang didaftarkan.

Salah satu keuntungan lainnya jika ciptaan telah didaftarkan, yaitu dapat memudahkan klaim royalty atas lisensi hak cipta.

  1. Menjadi catatan publik

Dengan didaftarkannya hak cipta, maka orang lain dapat mengetahui bahwa karya tersebut sudah dilindungi oleh hak cipta dan atas nama siapa pemilik hak ciptanya. Ini memperkuat pertahanan terhadap plagiarisme, terutama bagi konten foto dan tulisan.

  1. Memberikan rasa aman bagi pemilik hak cipta

Dampak rasa aman bagi pemilik hak cipta akan sangat terasa bila hak cipta telah didaftarkan. Tentunya manfaat ini adalah manfaat secara psikis. Dengan mendaftarkan hak cipta maka pemilik hak cipta mendapatkan hak ekslusif bagi karyanya.

Baca Juga: Undang-Undang Yang Harus Dipatuhi Pelaku Bisnis Online 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.