
Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Dilakukan Dengan Arbitrase
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Penyelesaian sengketa bisnis membutuhkan pendekatan yang tepat agar kedua pihak tidak saling dirugikan. Pendekatan arbitase adaalah salah satu pilihan bagi penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian sengketa dengan bantuan wasit (arbiter)dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
Arbiter punya kewenangan penuh untuk mengambil putusan guna penyelesaian masalah, dan sifat putusannya final dan mengikat. Pada pasal 3 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 menentukan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Penyelesaian Sengketa Bisnis Dengan Arbitrase
Menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase) yang artinya adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa arbitrase merupakan salah satu alternatif forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih oleh para pihak berdasarkan perjanjian.
Ketentuan ini berlaku bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menyelesaikan masalah jika kedua pihak menyepakati penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur perdamaian. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 pasal 4 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menyatakan bahwa:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang menyelesaikan sengketa para pihak yang telah terikat di dalam perjanjian arbitrase, dan putusan arbitrase adalah final, artinya tidak dapat dilakukan banding, peninjauan kembali atau kasasi, serta putusannya berkekuatan hukum tetap bagi para pihak.”
Memilih jalur perdamaian diandaikan juga bahwa pihak pesengketa mengetahui dan memahami aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini membantu agar proses penyelesaian sengketa bisnis tetap berlandaskan ketentuan hukum, meskipun cara yang dipakai adalah non-litigasi (arbitrase).
Jenis penyelesaian sengketa bisnis yang dapat dipakai dengan pendekatan arbitrase adalah hanyalah yang menyangkut dengan perdagangan. Mengenai ini, dijelaskan lebih lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa:
“Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.”
Namun, bunyi pasal di atas tidak menguraikan secara terperinci sengketa bisnis perdagangan apa saja yang bisa diselesaikan melalui arbitrase. Karena itu, Pasal 66 huruf b UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, beberapa jenis sengketa bisnis perdagangan yang dapat diselesaikan secara arbitrase, antara lain:
- Perniagaan;
- Perbankan;
- Keuangan;
- Penanaman modal;
- Industri;
- Hak kekayaan intelektual.
Selain penjabaran spesifikasi penyelesaian sengketa bisnis perdagangan di atas, keunggulan arbitrasi bisa terlihat dari proses penyelesaiaannya. Pertama, Arbiter yang dipilih para pihak adalah arbiter yang memang memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang usaha yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut sehingga mereka memahami permasalahan yang dipersengketakan.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU 30/1999 ditentukan syarat yang dapat ditunjuk atau diangkat menjadi arbiter, yaitu harus memenuhi syarat “memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun”. Dengan demikian dapat dipastikan arbiter tersebut memiliki dasar pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait dengan bidang usaha yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara yang akan ditanganinya.
Kedua, Adanya jaminan kerahasiaan. Sifat konfidensial dalam prosedur arbitrase membuat arbitrase dipandang sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kebutuhan dunia bisnis. Hal ini dikarenakan proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan tertutup dan putusannya pun tidak dipublikasikan.
Berdasarkan Pasal 27 UU 30/1999 yang menyatakan “Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup”. Hal ini merupakan nilai tambah bagi para pihak karena pada umumnya para pihak tidak ingin bahwa publik mengetahui permasalahan yang sedang terjadi, terlebih para pelaku usaha yang sangat menjunjung tinggi reputasi baik bagi perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Dilakukan Dengan Arbitrase
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.