Mengapa Mediasi Dijadikan Model Penyelesaian Sengketa?

Konsultan Hukum Jakarta – Mediasi merupakan salah satu model pendekatan yang dipakai dalam proses penyelesaian sengketa. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan;

Alternatif Penyelesaian Perkara (Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, atau penilaian para ahli.

Tujuan pendekatan mediasi ialah agar dapat mengetahui pandangan pihak lawan, memungkinkan penyelesaian sengketa secara bersama-sama, dan mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua pihak. Arbiter adalah pihak yang bertugas memediasi penyelesaian persengkatan. Para pihak yang bersengketa dapat menggunakan kewajiban Arbiter. Pendekatan Arbiter membantu mencapai kesepatakan perdamaian.

Cara Penyelesaian Mediasi

Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA No. 1/2016), yang merupakan pengganti Perarutan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.

Substansi PERMA No.1/2016 menjelaskan mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Asas mediasi sebagai proses untuk kesepakatan, ialah bersifat tertutup dan terbuka jika dikehendaki oleh kedua pihak yang bersengketa.

Sementara, untuk keterlibatan mediator dalam memediasi persengketaan dibutuhkan keterlibatan para ahli dan atau tokoh masyarakat. Hal ini, apabila mendapat persetujuan para pihak pesengketa dan atau kuasa hukum. Tugas para ahli atau tokoh masyarkat, antara lain, memberikan penjelasan dan atau pertimbangan hukum tercapainya kesepakatan dan rekonsiliasi atau perdamaian.

Penjelasan di atas sesuai isi Pasal 26 PERMA No.1 dan 2 Tahun 2016. Bunyi Pasal dimaksud tersebut sebagai berikut:

  1. Atas persetujuan para pihak dan/atau kuasa hukum, mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat.
  2. Para pihak harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan/atau penilaian ahli dan/atau tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Selain tugas dan peran mediator sebagaimana pasal 26 PERMA No. 1 dan 2 Tahun 2016, adapun tahap-tahap mediasi yang harus dijalankan oleh pihak-pihak yang bersengkata. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan dengan mediator. Penentuan waktu juga menjadi acuan pencapaian rekonsiliasi atau perdamaian Proses media dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Dalam waku paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
  2. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
  3. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim dan berdasarkan kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
  4. Jangka waktu prosesi medias tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
  5. Jika diperlukan dan atas kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

Perlu diingat bahwa, penentuan proses mediasi sangat ditentukan oleh partisipasi aktif pihak-pihak yang bersengkata. Jika ingin mencapai kesepakatan dan atau memperoleh perdamaian, maka ketentuan-ketentuan berkas perkara harus sudah diberikan sesuai mekanisme poin satu.

Pada prinsipnya, jawaban komperhensif mediator adalah yang terutama. Artinya, rentang waktu t40 (empat puluh) merupakan waktu yang cukup diberikan kepada mediator untuk menyusun berkas perkara dan menguruaikan persoalan, sehingga keputusannya menguntungkan kedua pihak pesengketa.

Karena itu, mediasi menjadi model penyelesaian perkara atau sengketa yang terbaik. Penyelesaian mediasi tidak mengabaikan hak dan pendapat dari masing-masing pihak yang sedang berperkara. Ada beberapa keunggulan lain dari pendekatan mediasi:

  1. Penyesalaian bersifat formal.
  2. Yang menyelesaikan sengketa adalah pihak sendiri.
  3. Jangka waktu penyelesaian pendek.
  4. Biaya ringan.
  5. Aturan pembuktian tidak perlu.
  6. Proses penyelesaian bersifat konfidensial.
  7. Hubungan para pihak bersifat kooperatif.
  8. Komunikasi dan fokus penyelesaian.
  9. Hasil yang dituju sama menang.
  10. Bebas emosi dan menang.

dengan memperhatikan keunggulan-keunggulan tersebut, mediasi biasanya diambil sebagai langkah awal dalam penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur hukum atai di hadapan pengadilan.

Baca Juga: Prosedur dan Ketentuan Pendaftaran Merek 

 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis, perjanjian kerja sama dan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.