Prosedur dan Ketentuan Pendaftaran Merek

BP Lawyers – Merek atau model merupakan branding atau produk yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau pengusaha. Kemajuan suatu usaha, tidak hanya ditentukan oleh jumlah produktivitas barang dan laba atau keuntungan, tetapi juga pemilihan dan penetapan merek atau model.

Mereka atau model berkualitas menjadi acuan produsen agar dapat menarik banyak konsumen. Konsumen yang puas dan senang dengan merek berkualitas, berarti produsen atau perusahaan sanggup memenuhi kebutuhan di pasaran. Keuntungan positifnya adalah pendapatan bertambah serta produktivitas barang meningkat.

Langkah-langkah Pendaftaran Merek

Secara umum, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Adapun prosedur pendaftaran merek:

  1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangi formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, seurat pernyataan kepemilikan mereka, dan label merek serta mengajukannya ke      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya.
  3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk   melengkapi persyaratan.
  4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali.
  5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman berita resmi merek.
  6. Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 (dua) bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya.
  7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah mereka yang menurut Undang-Undang MIC tidak dapat didaftar atau harus Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal   penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau        kuasanya.
  8. Jika ada keberatan dan atau oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.

Ketentuan Merek Bermasalah

Selain ketentuan langkah pendaftaran merek di atas tersebut, perlu juga diperhatikan alasan jika suatu merek tidak dapat didaftarkan:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan,moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan atau jasa yang dimohonkan pendatarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan atau jasa yang mohonkan pendatarannya atau merupakan nam varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa sejenis.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda.
  6. Merupakan nama umum dan atau lambang milik umum.
  7. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Ketentuan-ketentuan di atas juga berlaku bagi merek yang ditolak karena dengan pelbagai alasan berikut ini:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Indikasi geografis terdaftar.

Upaya Hukum Jika Merek Tidak Dapat Didaftarkan

Pengajuan gugatan pemohon disampaikan berbentuk laporan tertulis disertai dengan alasan yang kuat. Diajukannya pendekatan hukum atau naik banding selama 90 (sembilan puluh) hari semenjak tanggal pengiriman pemberitahuan penolakan.

Upaya pendekatan hukum diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 Undang-Undang No 15 Tahun 2001, yang menyebutkan:

merek yang sah atau merek yang terdaftar harus dilindungi Negara melalui Undang-Undang No. 15 tahun 2001 dari pihak-pihak yang merugikan. Bentuk perlindungan represif jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang terdaftar.

Jika sudah diterima dan mendapat pertimbangan dari Komisi Banding Merek, maka paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan,dijatuhkan keputusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan banding, maka Menkumham akan menerbitkan sertiifkat merek,atau
  2. Menolak permohonan banding, yang terhadapnya pemohon atau kuasanya bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.

Untuk mempermudah pendaftaran merek, dianjurkan kepada pemohon untuk menggunakan jasa konsultan yang berkompetensi, berpengalaman, dan berpengetahuan. Hal ini, dalam upaya menghindari kesalahan-kesalahan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan merek bermasalah.

Baca Juga: Kontrak Atau Perjanjian Menurut Perundang-Undangan 

 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis, perjanjian kerja sama dan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.