Pelanggaran Terhadap Hak Cipta

Perusahaan Multinasional di Lampung Diduga Langgar Haki | Republika OnlineHak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Hak cipta juga dianggap benda bergerak yang dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun Sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya bisa terjadi seuatu terkait terhadap hak cipta sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Penggunaan,Pengambilan, Penggandaan, dan atau pengubahan suatu ciptaan dan atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran jika memiliki keperluan diantaranya untuk keperluan Pendidikan, penelitian, dan lain-lain yang tidak merugikan pencipta, pengambilan untuk kepentingan pengadilan, untuk kepentingan ceramah ilmiah dan Pendidikan asal tidak merugikan.

Dalam praktiknya kasusu pelanggaran hak cipta dapat dibuktikan dengan pembuktian akses maupun kesamaan substansial yaitu sebuah metode pembuktian dari pemeriksaan kata demi kata. Pelanggaran juga biasanya terjadi dalam dua tahap yaitu membuktikan adanya peniruan dan apakah hal tersebut terjadi dalam lingkup yang tidak diizinkan.

Bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terkait ketentuan hak cipta maka dapat dikenakan sanksi pidana  dan denda yang seuai dengan pasal 112-120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.