Gaji yang Layak dan Hak Perusahaan

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Ada banyak faktor karyawan bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan perusahaan atau pengusaha. Faktor ekonomi paling kuat pengaruhnya. Ada karyawan yang bekerja melebihi 10 jam dalam sehari. Alasan utama di balik ini, ialah ingin mendapat upah lembur.

Namun, perusahaan atau  pengusaha tentunya berhak menentukan jam kerja dan pekerja lembur. Penentuan ini dalam hubungannya dengan produktivitas barang dan daya saing perusahan. Apabila dilihat atau ditemukan di lapangan kinerja pekerja tidak yang diharapkan, maka perusahaan memberhentikan atau membatalkan jam lembur. Sebab, kinerja memengaruhi produktivitas barang, atau sebaliknya.

UMR Lembuh Diatur Undang-Undang

Bagi setiap pekerja yang ulet bekerja, perusahaan akan memberikan reward atau penghargaan. Hal itu, sudah disebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menyebutkan, perusahaan yang memperkejakan pekerja/buruh melebih waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan; untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar dua kali upah sejam.

Karena itu, hitungan upah setiap pekerja lembur dibayar 1,5 kali lipat dari gaji UMR. Perusahaan atau pengusaha, memiliki kewajiban untuk membayar upah lembur pekerja. Pengabaian atas itu, perusahaan akan dinyatakan pengesploitasian tenaga kerja.

Penangguhan Pembayaran Upah

Apabila dalam perjalanan waktu bekerja ditemukan perusahaan menangguhkan upah pekerja, maka sekurang-kurangnya menyampaikan penangguhannya itu kepada karyawan. Sebab, penangguhan pemabayaran upah minimum diatur dala Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Lebih jelasnya, pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan di atas  diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelksanaan Upah Minimum (Kepmenaker 231/2003).

Supaya tidak ditafsir penangguhan pembayaran upah adalah upaya perusahaan lepas dari tanggung jawab membayar upah pekerja, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja 231 tahun 2003 dijelaskan dengan sebagai berikut:

  1. Permohonan penangguhan harus diajukan kepada Gubernur melalui instansi ketenagakerjaan yang bertanggung jawab di Provinsi.
  2. Permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.          

Apabila permohonan penangguhan pembayaran upaya oleh perusahaan sudah diketahui oleh Gubernur dan pekerja/buruh atau serikat buruh, maka perusahaan atau pengusaha harus memperhatikan hal berikut:

  1. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
  2. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba/rugi beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Salinan akte pendirian perusahaan.
  4. Data upah menurut jabatan pekerja/buruh.
  5. Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
  6. Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

Dengan demikian, hak-hak UMR pekerja tetap dibayar, tetapi dalam kasus tertentu perusahaan yang mengalami pailit, misalnya, bisa menangguhkan pembayaran upah dengan merujuk Kepmenaker nomor 231 Tahun 2003. Upaya penangguhan pembayaran merupakan hak perusahaan.

Baca Juga: Batas Maksimal Jam Kerja Karyawan

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.