
Batas Maksimal Jam Kerja Karyawan
Konsultan Hukum Jakarta – Pengaturan jam bagi karyawan ditentukan oleh perusahaan atau pengusaha. Lebih dari itu, ketentuan jam kerja oleh pengusaha atau perusahaan diatur tidak boleh melebihi batas kemampuan atau kapasitas karyawan. Karyawan memiliki hak menerima upah dan perusahaan berhak mewajibkan bekerja sesuai tenggat waktu perusahaan.
Pengusaha atau perusahaan tidak boleh melebihkan jam kerja bagi karyawan apabila tidak diimbangi dengan upah yang layak. Dasar pemberiaan upah tentunya tergantung jam kerja karyawan dalam seminggu. Atau apabila melebihi dari jam kerja, pengupahan diberikan jam lembur bekerja.
Namun, ada juga perusahaan yang melebihkan jam kerja tanpa diperhitungkan dengan upah lembur. Kesulitan yang dialami pekerja dalam situasi seperti ini, ialah antara hak dan kewajiban tidak berimbang. Mereka bekerja melebihi jam kerja dan kadang di luar batas kemampuan, tetapi upah atau pembayaran atas jerih payah mereka abaikan.
Landasan Hukum Jam Kerja Karyawan
Ketentuan perundang-undangan mengenai jam kerja atau waktu kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari pasa 77 hingga pasal 85. Bunyi Pasal 77 ayat 2 meliputi:
- 7 (tujuh) jam, 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (sat) minggu, atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dengan perkatan lain, ketentuan jam kerja tidak boleh melebihi dari tujuh atau delapan jam perhari, atau empat puluh jam dalam lima hari kerja dalam seminggu. Kalau ada pekerja yang dipekerjakan di luar dari kententuan jam kerja di atas, maka terhitung lembur. Untuk pengupahan jam lembur, perusahaan atau pengusaha mewajibkan pembayaran dihitung banyaknya jam pekerjaan. Perusahaan atau pengusaha harus membangun kesepakatan dengan karyawan untuk besaran pengupahan jam lembur. Besaran upah diberikan tergantung kinerja karyawan.
Jika ditemukan pengabaian pembayaran upah lembur, maka perusahaan dikenakan dengan masalah pengeskploitasian tenaga kerja. Perusahaan bisa dikenakan dengan pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”
Jam Kerja Maksimal Bagi Karyawan
Timbulnya persoalan penetapan melebihi jam kerja, bisa disebabkan oleh banyak faktor. Faktor-faktor itu, antara lain, peningkatan produksi barang atau jasa yang tidak sebaning permintaan atau jumlah konsumen. Perusahaan yang mengalami kendala seperti ini, biasanya tidak tanggung-tangung memproduksi barang. Imbasnya, eksploitasi tenaga kerja sewaktu-waktu.
Perusahaan yang seringkali melakukan pengesploitasian tenaga kerja, lebih melihat target hasil produksi tanpa berbanding lurus dengan kualitas atau kemampuan pekerja. Perusahaan-perusahaan itu, menargetkan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan takut rugi. Alhasil, untuk mempertahankan itu mereka mengabaikan jam kerja karyawan, dan upah yang dibayar tidak sebanding produktivitas kerja karyawan.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari pasa 77 hingga pasal 85, maka perusahaan mewajibkan pengupahan bagi yang lembur. Perusahaan tidak boleh atau bahkan mengabaikan hak-hak dasar karyawan apalagi demi mengejar produktivitas dan meningkatkan daya saing. Upah pekerja lembur, sudah diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UUK. Bunyi pasal tersebut:
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
- ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja.
Perusahaan atau pengusaha yang tidak mengabaikan pasal-pasal di atas, maka produktivas karyawan meningkat dan itu menguntungkan daya saing perusahan.
Hak Pekerja Lembur
Sebagaimana dijelaskan pasal-pasal di atas, pengabaian hak-hak pekerja lembur hanya akan mendatangkan kerurigan bagi perusahaan atau pengusaha. Apalagi setelah ditetapkannya kontrak atau kesepakatan kerja, tidak dibayarnya upah lembur bisa memengaruhi keberlangsungan perusahaan.
Karena itu, perusahaan-perusahaan tidak boleh menyepelehkan hak pekerja lembur. Mereka mempunyai hak, karena perusahaan mewajibkan mereka berproduksi atau bekerja. Sebaliknya, jika perusahaan atau pengusaha tetap eksis dalam produktivitas, maka diregulasikan upah bagi pekerja lembur. Dalam hal ini, batas upah pekerja lembur tergantung kesekapakatan antara perusahaan atau pengusaha dan karyawan sesuai bunyi ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UUK.
Baca Juga: Pembayaran UMR Tergantung Kinerja
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.