
Pembayaran UMR Tergantung Kinerja
Konsultan Hukum Indonesia – Pembayaran Upah Miminal Regional biasanya ditentukan oleh perusahan. Besar kecilnya pembayaran UMR tergantung pada perusahan. Perusahaan berhak membayar UMR tergantung masa kerja, jam kerja, dan performa (kinerja). Biasanya perusahan akan memberikan reward kepada pegawainya apabila capaian pekerjaan sesuai dengan terget perusaahan.
Menjadi soalnya, dalam perjalanan waktu perusahan mengalami kesulitan pembayaran. Kendala-kendala pembayaran yang ditemukan di lapangan bisa disebabkan oleh pelbagai faktor. Faktor-faktor itu seperti, perusahan mengalami pailit, pendapatan yang menurun, atau karena kinerja karyawan yang menurun.
Untuk poin pertama dan kedua, perusahaan bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan eksistensi keperusahannya. Sedangkan, untuk masalah ketiga perusahaan tidak memiliki hak untuk tidak membayar atau bahkan memecat (PHK) karyawan.
Dasar Pembayaran UMR
Ketentuan pembayaran UMR tidak terlepas dari prinsip pengusaha atau perusahaan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan. Ada tiga kesepakatan antara pengusaha atau perusahan. Pertama, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kedua, kesepakatan pengupahan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Kata kuncinya, tidak boleh membayar lebih rendah. Ketiga, perusahaan mewajibkan pengupahan kepada karyawan apabila di kemudian hari terjadi pembatalan atau karena upah karyawan di bawah atau lebih renah dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsipnya, dasar pembayaran UMR dilandaskan pada perundang-undangan. Kesepakatan antara perusahaan atau pengusaha dan karyawan hanya mungkin terjadi jika tidak bertentangan dengan udang-undang tentang ketenagakerjaan. Inti dari Undang-Undang ketenakerjaan No.13 tahun 2003 ialah mencakup hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Karena itu, apabila ada kejadian di luar kesepakatan kedua pihak, maka salah satu pihak bisa melayangkan gugatan. Katakanlah perusahan tidak membayar atau menghambat pembayaran upah, maka karyawan bisa menggugat perusahaan.
Tindakan gugatan oleh karyawan tidak boleh ditolak oleh perusahan atau pengusaha. Sebab, upaya ini sudah diterangkan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri. Pasal I poin 2 dengan jelas menerangkan hak-hak karyawan.
“Perselihan hak adalah perselihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-udangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.”
Dengan demikian, sebenarnya tidak ada kewajiban yang tidak ditolak oleh perusahaan. Karyawan berhak menutut perusahan, sejauh belum ada kesepakatan pelunasan pembayaran tunggakan upah. Namun, bagaimanapun upaya gugutan itu perlu juga dilihat subsantansinya. Perusahaan atau pengusaha juga memiliki hak untuk menolak pembayaran UMR dan tunjungan lain apabila kinerja karyawan di bawah standar peraturan perusahaan atau pengusaha.
Pengecualian UMR
Adapun pembayaran UMR kepada karyawan oleh pengusaha tergantung jenis usaha. Ada pengusaha menetapkan pembayaran upahnya karena sudah melakukan kesepakatan dengan karyawan. Kesepakatan itu, diambil dengan mempertimbangkan dan memperhatikan jenis usaha, persante produksi dan hasil, serta produktivitas karyawan. Contonya, ialah usaha mikro dan kecil (UMKM).
Dalam UMKM, pengusaha berhak memutuskan besar kecilnya bayaran upah kepada karyawan. Sebab, pembayaran tergantung usaha produksi penjualan di lapangan. Kesepakatan pembayaran terjadi jika dimungkinkan produk-produksi UMUM memenuhi persentase penjualan.
Dengan kata lain, tidak ada kesepakatan yang mengikat antara pengusaha dan karyawan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Ketanagakerjaan misalnya. Mereka berhak memilih menjual hasil produksi perusahan, kapan dan di mana saja tanpa terikat oleh waktu, deadline perusahan, atau kinerja. Hanya saja, mereka tetap memperhatikan relasi kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun, 2008 Tentang UMKM, pasal 10 paragraf 1 poin 1 dan 2.
(1) “Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung tinggi etika bisnis.
(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip:
- Saling membutuhkan.
- Saling mempercayai.
- Saling memperkuat, dan
- Saling menguntungkan.
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Baca Juga: Kerja Lembur Sering Tidak Dibayar?
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.