Makna Perusahaan Secara Sederhana

Perusahaan Keluarga, Koneksi Politik, dan Jangka Pendek Manajerial - Unair  News

Salah satu jenis badan usaha yang ada dalam bisnis di Indonesia yaitu perusahaan. Perusahaan merupakan badan usaha yang didalamnya terdapat pihak yang berkepentingan yang bertindak secara terus menerus tidak terputus-putus, terang-terangan  serta didalam kedudukan tertentu dan memperoleh laba bagi pihaknya. Hal ini juga tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.

Berdasarkan hal tersebut perusahaan memiliki unsur pokok diantaranya bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang berkedudukan di Indonesia dan jenis usaha yang dijalankan secara terus menerus untuk mencari keuntungan. Dengan kata lain, perusahaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus menerus bersifat tetap dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan pembukuan.

Setiap perusahaan yang didirikan memiliki peraturan yang diatur oleh KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan perundang-perundangan Indonesia dengan berbagai bentuk hukum. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan dapat dikerjakan oleh seorang pengusaha atau beberapa orang dalam bentuk kerjasama. Adapun pihak yang ikut membantu berjalannya sebuah perusahaan adalah pihak dalam dari perusahaan meliputi pekerja maupn pimpinan perusahaan. Pihak luar yang membantu meliputi agen perusahaan , pengacara, notaris, makelar dan komisioner.