Tidak Ada Recehan, Kembalian Diganti Permen
Pernah kah Anda berbelanja dan mendapatkan dimana kasir tidak memiliki uang kecil atau receh sehingga diganti dengan Permen. Hal ini kerap kali terjadi dan menjadi hal yang biasa . Namun tak jarang juga menjadi hal yang sangat menjengkelkan. Bagaimana bisa mata uang diganti dengan permen. Lalu apakah kebiasaan ini dapat diterima dalam hukum yang berlaku?
Tentu hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sesuai pasal 15 yaitu pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Karena dalam hal ini, terkadang konsumen terpaksa untuk menerima kembalian berupa permen karna tidak punya pilihan lain. Padahal jelas bahwa hal ini merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah.
Namun pada kenyataannya hal ini menjadi biasa saja terjadi di masyarakat. Konsumen bisa saja menolak keras namun pada kenyataannya konsumen dapat menerima begitu saja tanpa ada paksaan. Jika konsumen merasa dirugikan , konsumen juga dapat melaporkan hal tersebut ke badan yang berwenang untuk tindak lanjut . Namun jika kesepakatan kedua belah pihak untuk menerima mengganti uang kembalian dengan permen maka itu bukan masalah.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.