Sekilas Tentang Pelanggaran Merek Dagang

Konsultan Hukum Indonesia – Pelanggaran merek masih merupakan masalah pelik yang terjadi di Indonesia. Selain penegakan hukum yang belum tegas juga karena pengetahuan masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual tidak berada dalam level yang diharapkan. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan ini menyebabkan jumlah IKM (Industri Kecil Menengah) yang mendaftarkan merek dagang berada dalam jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya.

Untuk informasi pengurusan mereka dagang: biaya mendaftar untuk perlindungan HaKI sesungguhnya tidak mahal (sekitar 600 ribu rupiah) untuk jangka waktu berlaku selama 10 tahun.

Perlindungan terhadap Merek Dagang

Pentingnya para pemilik usaha dan pelaku IKM untuk mendapatkan perlindungan terhadap merek dagang mereka tertuang di dalam Pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni:

  1. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai;
  3. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dari pertimbangan di atas, bisa terlihat bahwa pendaftaran suatu merek dagang berfungsi untuk melindungi usaha-usaha dari pelaku usaha dan industri sehingga dapat bersaing secara sehat baik dalam pasar ekonomi lokal maupun global.

Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek

Satu contoh kasus pelanggaran merek adalah pada barang-barang KW. Pada skala yang lebih kecil, industri kecil menengah yang memiliki merek terdaftar sering pula mengalami pengalaman pelanggaran terhadap merek mereka. Apa tindakan hukum yang bisa diambil dalam hal ini?

Penggunaan merek lain tanpa seizin pemilik merek adalah bentu pelanggaran yang bisa digugat secara hukum sebab tindakan itu melanggar Undang-Undang tentang Merek. Namun, sebelum melakukan langkah hukum seorang pemilik merek perlu memastikan hal-hal berikut ini:

  1. Perlindungan merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak didaftarkan. Artinya, jika ada tindakan menjiplak atau menggunakan merek orang lain namun perlindungan merek dari pemilik merek tersebut telah lewat dari masa jangka waktu 10 tahun maka hal tersebut tidak bisa digugat secara hukum.
  2. Hubungan merek dengan kelas barang. Berbeda halnya dengan merek-merek terkenal yang bisa menjangkau hampir semua kelas barang, merek-merek pada industri kecil menengah biasa terdaftar untuk kelas barang tertentu. Kenyataan ini menjadi pertimbangan pula, sebab pelanggaran terhadap merek bersangkutan namun pada kelas barang yang berbeda bisa saja tidak bisa digugat.

Untuk menggugat sebuah tindakan pelanggaran merek, seorang pemilik merek terdaftar bisa melakukan secara perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai ketentuan dalam Pasal 76 UU Merek. Gugatan terhadap pelanggaran merek yang dimaksud berupa:

  1. gugatan ganti dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

Baca Juga: Karyawan Kontrak dan Status Hukukmnya 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id