Karyawan Kontrak dan Status Hukumnya

Konsultan Hukum Jakarta – Perbedaan antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap bisa dilihat dari masa kerja yang bersangkutan. Karyawan kontrak memiliki masa kerja yang relatif pendek dan berlaku pada bidang-bidang pekerjaan yang akan selesai dalam rentang waktu tertentu. Sementara itu, karyawan tetap memiliki waktu kerja panjang sesuai dengan sifat perusahaan tempat bersangkutan bekerja.
Permasalahan sering timbul ketika ada karyawan yang bekerja pada perusahaan namun mengalami pembaharuan kontrak setiap tahun. Pembaharuan kontrak yang dimaksud akan berdampak pada perhitungan waktu kerja pada perusahaan tersebut. Misalkan seorang karyawan telah bekerja selama 5 tahun pada perusahaan yang sama, namun karrena setiap tahun mengalami pembaharuan kontrak maka waktu kerjanya hanya dihitung setahun, bukan 5 tahun. Kerugian yang bisa timbul dari sistem ini adalah karyawan tersebut tidak mendapatkan THR yang semestinya sesuai dengan lama waktu dia bekerja pada perusahaan.
Apa Sebenarnya yang Dimaksud Dengan Karyawan Kontrak?
Karyawan kontrak merupakan isstilah lazim bagi karyawan yang bekerja dengan status sebagai pekerja PKWT, yakni Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Seseorang disebut sebagai pekerja PKWT berdasarkan ketentuan berikut:
• Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa: PWKT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dari pasal di atas, terdapat perbedaan jelas antara bidang pekerjaan mana yang masuk ke dalam pekerjaan sementara (maksimal 3 tahun) dan pekerjaan mana yang sifatnya tetap (terus-menerus, tidak terputus-putus, dan tidak musiman sifatnya).
Lama kontrak PWKT
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama adalah 2 (dua) tahun dengan perpanjangan hanya bisa dilaksanakan sebanyak 1 kali dengan waktu paling lama selama 1 (satu) tahun. Jika perjanjian kerja tersebut sudah melebihi masa tenggang maka hanya bisa dilakukan pembaruan perjanjian (PWKT). Adapun pembaruan perjanjian PWKT hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama selama 2 tahun.
Maka dari itu, praktik perusahaan untuk melakukan pembaruan kontrak terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas adalah tidak benar. Lebih dari itu, seorang PKWT yang telah bekerja selama lebih dari 3 tahun pada perusahaan yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama bisa mempertanyakan status karyawannya. Sebab berdasarkan aturan, sebab bidang pekerjaan yang mempekerjakan PKWT adalah bidang pekerjaan yang sifatnya hanya sementara dan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun. Langkah hukum bagi pekerja yang mengalami kejadian semacam ini meminta pengesahan dari pengadilan negeri untuk menjadi karyawan tetap.
THR bagi PKWT (Karyawan Kontrak)
Seorang pekerja kontrak tetap memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap (PKWTT) untuk mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan tempat bersangkutan bekerja. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan: Pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Meskipun demikian, ada perbedaan syarat ketentuan antara PKWT dengan PKWTT yang salah satu sesuai Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 yang menyebutkan: Walau hubungankerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Pada ketentuan ini, karyawan kontrak berbeda dari karyawan tetap yang mana jika seorang karyawan tetap mengalami pemutusan kerja dalam rentang waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka dia tetap berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Aturan Mempekerjakan Karyawan Saat Lebaran 

 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.