Ini Aturan Terbaru Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor

Ini Aturan Terbaru Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor

Ini Aturan Terbaru Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor

Dalam hal keadaan tertentu seperti kebutuhan mendesak, maka persyaratan teknis perizinan impor dapat ditangguhkan atau dikecualikan.

Demi menjaga keberlangsungan  proses produksi industri yang membutuhkan bahan baku impor dan untuk menjaga ketersediaan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau, maka diperlukan kemudahan dalam proses impor khususnya berkaitan dengan aspek perizinan. Mempertimbangkan hal tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 menetapkan kebijakan tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Kebijakan tersebut ditetapkan guna memenuhi kebutuhan barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana serta kebutuhan lain yang ditetapkan pemerintah. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Nasional.

Jenis perizinan impor menurut Perpres ini yaitu dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan maupun pengakuan. Untuk mendapatkan perizinan impor yang dimaksud, maka jenis persyaratan yang dibutuhkan meliputi:

  1. Izin;
  2. Persetujuan atau surat persetujuan;
  3. Surat keterangan;
  4. Rekomendasi;
  5. Pertimbangan teknis;
  6. Penetapan kecukupan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah;
  7. Jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.

Baca Juga : Pemerintah Luncurkan Sistem Percepatan Perizinan Impor Alat Kesehatan Terkait Penanggulangan Covid-19

Dalam hal pemberian perizinan impor yang telah memenuhi syarat, maka yang berwenang memberikan izin yaitu menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, izin diberikan dalam bentuk tertulis. Pemberian persyaratan perizinan impor tersebut dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala. 

Rapat koordinasi tersebut dinyatakan kuorum apabila telah dihadiri paling sedikit satu menteri/kepala. Apabila pemberian perizinan impor diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi, maka keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi. Penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut juga dimungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau menggunakan multimedia.

Namun, dalam hal keadaan tertentu (kebutuhan mendesak, terbatasnya pasokan di dalam atau internasional, hambatan lalu lintas perdagangan) yang ditetapkan dalam rapat koordinasi,  maka persyaratan teknis perizinan impor dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan. Terhadap produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang telah diatur dalam perpres tersebut, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum berlakunya Perpres ini, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Perpres ini. Sehingga, pada saat berlakunya Perpres yang ditetapkan pada 8 April 2020 tersebut, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres atau tidak diatur secara khusus dalam Perpres.

 

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk mengurus perizinan impor silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.