
Pemerintah Luncurkan Sistem Percepatan Perizinan Impor Alat Kesehatan Terkait Penanggulangan Covid-19
Pemerintah Luncurkan Sistem Percepatan Perizinan Impor Alat Kesehatan Terkait Penanggulangan Covid-19
“Rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat diajukan melalui sistem http://www.insw.go.id/. Rekomendasi diberikan terhadap importir yang akan melakukan impor barang alat kesehatan dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19”
Satu bulan terakhir atensi serta kekuatan baik Pemerintah maupun Masyarakat tertuju pada penanggulangan wabah COVID-19. Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah agar wabah COVID-19 tidak semakin meluas sehingga berpotensi meningkatkan jumlah korban, salah satu upayanya ialah adanya gerakan social distancing dan rapid test secara masal. Tentu saja upaya tersebut tidak akan dapat terlaksana jika perlengkapan yang dibutuhkan tidak tersedia. Untuk itu demi menjaga ketersediaan barang khususnya alat-alat yang digunakan untuk menanggulangi COVID-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti larangan ekspor, insentif pajak serta percepatan perizinan.
Selain itu, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tanggal 30 Maret 2020 menerapkan layanan fasilitas rekomendasi BNPB untuk melakukan impor alat kesehatan. Berdasarkan informasi yang didapat nantinya rekomendasi BNPB ini berlaku sebagai izin impor serta izin edar alat kesehatan terkait penanggulangan COVID-19.
Untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari BNPB tersebut Pemohon (Perseorangan, Badan Hukum, Pemerintah atau Organisasi non-profit) dapat mengajukan permohonan rekomendasi melalui sistem http://www.insw.go.id/. Kemudian pemohon masuk pada menu APLIKASI LNSW (Lembaga Nasional Single Window) lalu memilih opsi PERIZINAN TANGGAP DARURAT. Adapun hal-hal yang wajib dilengkapi pada saat pengajuan adalah sebagai berikut:
- Pemohon harus mencantumkan identitas importir dan identitas penanggung jawab;
- Peruntukan impor (komersil atau non-komersil);
- Surat pernyataan;
- Lokasi negara dan pelabuhan tempat barang dimuat (asal pengiriman), serta negara dan pelabuhan tempat barang dibongkar (tujuan pengiriman); dan
- Data terkait komoditi (uraian barang, jumlah/volume, serta harga dan kurs yang digunakan).
Apabila pemohon telah mengisi seluruh data yang wajib diisi, selanjutnya permohonan rekomendasi akan di proses. Saat menunggu konfirmasi pemohon dapat melakukan tracking rekomendasi pada sistem http://www.insw.go.id/ untuk mengetahui status dari permohonan rekomendasi tersebut. Setelahnya, BNPB akan menentukan apakah menerima permohonan rekomendasi atau sebaliknya menolak permohonan tersebut.
Dengan diluncurkannya aplikasi rekomendasi ini, diharapkan dengan adanya fasilitas ini dapat mempersingkat proses perizinan impor alat kesehatan yang diperuntukkan untuk penanggulangan wabah COVID-19.
Author : Muhammad Iqra Bilmaruf
Jika Anda ingin mengurus rekomendasi BNPB sebagai izin impor serta izin edar alat kesehatan terkait penanggulangan COVID-19, silakan hubungi BP Lawyers di 082112341235 atau email ke: ask@bplawyers.co.id
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.